Jwb: Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya
di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya
melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya
di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta
waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
•
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)Fakultas Ekonomi
Di
hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi
dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1)
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2)
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung
di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara
anggota dengan koperasinya.
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan
pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau
periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Fakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
•
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima
anggota
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) – BA
•
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan
serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai
berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUaFakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
=
Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan
BU ke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi biaya usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
2.efektivitas Koperasi
Jwb: Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan
cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau
sungguhnya
(Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
•
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
=
Jika EvK >1, berarti efektif
3.Produktivitas Koperasi
Jwb: Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1)
Modal koperasi
PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2)
Modal koperasiFakultas Ekonomi
(1)
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar
Rp…..
(2)
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba
bersih
dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.Analisis Laporan Koperasi
Jwb: Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelaporan
keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan
keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara
umum
laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan
hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas
(cash
flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan
perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
•
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha
pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota
dan
bukan anggota.
•
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam
hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu
badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan
dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan
keuangan gabungan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar