Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Jenis-jenis dan perbedaan saham

1. Sebut dan jelaskan arti dari jenis saham?
J:1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
· Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
· Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
· Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
· Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
· Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
· Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
· Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
· Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
· Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
· Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi

2.Apa perbedaan saham preferen dengan saham biasa?
J:

Pemegang saham biasa tentunya memiliki resiko yang lebih besar, namun mereka juga dapat memperoleh pengembalian yang lebih tinggi pula dari investasi mereka. Diluar batasan yang ada dalam anggaran dasar perusahaan, ada hak2 dasar tertentu yang dimiliki setiap pemegang saham biasa. Hak2 tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan.
2.    Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham tambahan jika dan ketika saham tambahan tersebut diterbitkan. Hak tersebut adalahhak memesan terlebih dahulu (preemptive right).
Contoh penjurnalan saham biasa :
Kas.........................................XXX
           Saham biasa (common stock).................................XXX
           Tambahan Modal Disetor (Agio saham)...............XXX
Sekarang kita beralih ke saham preferen (preferred stock), istilah saham preferen sering kali disalahartikan karena memberi kesan saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataanya, cara terbaik untuk memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditur.

Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
  • Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
  • Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perushaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
  • Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
  1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

Sumber:
  1. http://belajarakuntansi.blogspot.com/2008/04/perbedaan-saham-preferen-preferred.html
  2. http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/

Entahpun , atau hanya fikir....


Derai luap terus berganti..
Andaikan saja semua adalah diri ..
Ungkapan yang tersimpan mungkin saja dapat dapat di terima..
Di tengah terbatas dalam mencoba mengartikan..

Hanya seperti itu sajakah arti yang kau dapatkan??..
Sedang waktu begitu cepat berputar ..
Luangkan ruang yang ada dalam suatu ingatan..
Dapatkah aku berlari saat laju darah yang ada telah terhenti..

Jika memang dengan hari yang tak dapat kembali..
Terkaburkan antara bersama atau menjadi 'tak menentu..
Dimana langit memenuhi seluruh bumi ini..
Maka maafkanlah jika antara ini yang mungkin telah menjadikan luka dan tanya baru..

Sulit untuk menjangkau ini .
Karna hingga kini penjelasan yang ku terima mungkin akan tetap berbeda..
Nyatanya yang terlihat bagai tangan yang kau coba balikan ..
Sungguhpun apa yang tersimpan , jika terungkap waktu mungkin hanya meninggalkan sesak..


Sedikit aku disini..
Berkata ataupun tidaknya , kiranya dapat membawa hingga tanya yang selalu menghinggapi..
Dengan apa bunga bertumbuh ,jika hangat mentari saja tak pernah tersentuh..
Dengan apa malam dapat menyinari bila sedikitpun cahaya bintang tak nampak separuh..


Seakan jeda tak memusingkan bumi untuk berganti ..
Menangguhkan apa yang tak bisa terjelaskan secara utuh..
Entahpun yang terbiaskan tetap menjadi pertanyaan..
Namun jangan jadikan ini sebagai pernyataan alasan kesedihan..

Kendalikan gerak itu ,agar tidak kau terbawa..
Sedikit saja rasa , mungkin dapat menghancurkan semua..
Inilah penjelasan yang tak pernah di mengerti oleh mereka bahkan diriku sekalipun..
Dan malam hanya ingin di temani redupnya cahaya  bintang bertebaran..

Tugas 6 (Pola Manajemen Koperasi)



1.Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian Manajemen
1Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Pengertian Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
  • pengertian koperasi
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS
  • Pengertian Manajemen Koperasi

Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

· Anggaran dasar

· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Pembagian SHU

· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

3.Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :

· Pusat pengambil keputusan tertinggi

· Pemberi nasihat

· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

· Penjaga berkesinambungnya organisasi

· Simbol

4.Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas :

· Mempunyai kemampuan berusaha

· Mempunyai sifat sebagai pemimpin

· Harus berani mengemukakan pendapat

· Rajin bekerja, semangat dan lincah

5.Manajer


Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran
Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.

Peran manajer

Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan oranglain.

Keterampilan manajer

Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar. Ketiga keterampilan tersebut adalah:
1.   Keterampilan konseptual (conceptional skill)
1.   Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.
2.   Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.
3.   Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.

Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu: Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
Etika manajerial
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Etika manajerial
Etika manajerial adalah standar prilaku yang memandu manajer dalam pekerjaan mereka. Ada tiga kategori klasifikasi menurut Ricky W. Griffin: Perilaku terhadap karyawan
§  Perilaku terhadap organisasi
§  Perilaku terhadap agen ekonomi lainnya



6.Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan pada Sistem Koperasi

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)

2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)


Sumber:

Tugas 8(Permodalan Koperasi)

1.Arti Modal Koperasi

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.



Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum


2.Sumber Modal

  • Menurut UU No.12/1967
  • Menurut UU No 25/1952
Jwb:
A.Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

B.Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokoksimpanan wajibcadangandan hibahPenyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.

3.Distribusi cadangan Koperasi
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha



Sumber:

Dalam ungkapan

Aku mulai berkata ..


Disaat dengan apa yang tak bisa terungkapkan..


Meninggalkan setengah dari keinginan yang tak mungkin untuk temukan suatu harapan..


Dan tak mungkin aku dapat mengembalikan sepenuhnya waktu yang seakan terus berkata dalam ungkapan makna yang berbeda ..


Kau dapati aku dalam fikirmu hanya sebuah alasan yang menggambarkan sesuatu mungkin tak pernah aku fikirkan..


Dengan apakah kau dapat mendengar suara , jika yang terucapkan adalah sesuatu yang begitu berbeda..


Tepian langit menderukan kata-kata yang mungkin sulit untuk dijelaskan dengan hanya ucapan saja yang kau artikan..


Terlebih mentari terlalu terik untuk kau singgahi dalam ungkapan yang tak mungkin untuk kembali...


Bab 7(Jenis dan Bentuk Koperasi)



1.Jenis Koperasi

  • Menurut PP No.60/1959
  • Menurut Teori Klasik
2.Ketentuan Penejenisan Koperasi sesuai UU No.12/ 1967
3.Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959
  • Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah
  • Koperasi Primer dan Sekunder

Jawaban
1.Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa

          b. Koperasi Pertanian

          c. Koperasi Peternakan

          d. Koperasi Perikanan
          e. Koperasi Kerajinan/Industri
          f.  Koperasi Simpan Pinjam
          g. Koperasi Konsumsi 
b.Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

          a. Koperasi pemakaian
          b. Koperasi penghasil atau Koperasi     
               produksi
          c. Koperasi Simpan Pinjam 

2.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)     
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
          b. Koperasi Pusat
          c. Koperasi Gabungan
          d. Koperasi Induk
          Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .



Sumber:
  1. http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt


Bab 5(Sisa Hasil Usaha)

1.Pengertian SHU informasi dasar
2.Rumus Pembagian SHU
3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU
4.Pembagian SHU per Anggota


Jawaban:
1.Pengertian SHU informasi dasar


Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
-Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satutahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun bukuyang
 bersangkutan.
-SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha 
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusanRapat
Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
-Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
 besar SHU yang akan diterima.  

Informasi dasar

•Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahuisebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumberdari anggota
5.Jumlah simpanan per anggota
6.Omzet atau volume usaha per anggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2.Rumus Pembagian SHU
          Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
          Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
          Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

3.Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai






4.Pembagian SHU per anggota
          SHU= JUA + JMA
Di mana :
SHU = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA       = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika
          SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                   -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA    : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi                Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)





Sumber:

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.