Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Lembaga Pegadaian

Pengertian Pegadaian
Pengertian Perusahaan Umum Pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut :
Perusahaan umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang mempunyai izin secara resmi untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti di maksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 di atas




3    Kegiatan Usaha Pegadaian
Perum Pegadaian mempunyai kegiatan usaha diantaranya sebagai berikut :
a.                   Penghimpunan Dana
Dana yang diperoleh oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
§  Pinjaman jangka pendek dari Perbankan
§  Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
§  Penerbitan obligasi
§  Modal sendiri
b.                  Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut ini :
§  Uang kas dan dana likuid lain
§  Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
§  Pendanaan kegiatan operasional
§  Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50 % dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan.

§  Investasi lain
Kelebihan dana atau idle fund, yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun penyaluran dana belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanam dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namum penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian.
c.                   Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat meliputi sebagai berikut :
-          Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
-          Penaksiran nilai barang
Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, Perum Pegadaian juga memberikan jasa penaksiran atas nilai suatu barang. Masyarakat yang memerlukan jasa ini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya yang akan dijual. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
-                Penitipan barang
Jasa lainnya yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan barang. Masyarakat menitipkan barang di Pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
-          Jasa lainnya



Pemberian Pinjaman:
Penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK. Direksi Nomor: 020/OP.1.0021/2001 tentang perubahan tarif sewa modal adalah sebagai berikut:
a.       Golongan A
Jumlah pinjaman antara Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 40.000,00 adalah masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
b.      Golongan B
Jumlah pinjaman antara Rp.40.500,00 sampai dengan Rp. 150.000,00 adalah masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan B. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
c.       Golongan C
Jumlah pinjaman antara Rp.151.000,00 sampai dengan Rp. 500.000,00 adalah masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan C. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
d.      Golongan D
Jumlah pinjaman antara Rp.510.000,00 sampai dengan tidak terbatas adalah masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan D. sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari (empat bulan).
Nasabah harus membayar pinjaman disertai dengan sewa modal yang besarnya sangat bervariasi. Hal ini disebabkan karena tinggi rendahnya suku bunga tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan besarnya pinjaman yang diberikan. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah sebagi berikut :
a)      Untuk kredit golongan A, besarnya bunga 1,25 %, dengan maksimum sebesar 10% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 10%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 10% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 200,00 sampai dengan Rp. 400,00.
b)      Untuk kredit golongan B, besarnya bunga 1,5 %, dengan maksimum sebesar 12% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 12%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 12% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 1.000,00 sampai dengan Rp. 2.000,00.
c)      Untuk kredit golongan C, besarnya bunga 1,75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 12.000,00.
d)     Untuk kredit golongan D, besarnya bunga 1,75 %, dengan maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15 hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 200,00 sampai dengan Rp. 400,00 dan nasabah harus membayar uang asuransi sebesar 0,5% x Uang pinjaman minimum sampai dengan Rp. 25.000,00.


Sedangkan prosedur mendapatkan dana pinjaman dari Perum Pegadaian adalah sebagai berkut :
a)      Calon nasabah datang langsung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dengan menunjukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
b)      Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang yang digadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini guna mencegah munculnya kerugian.
c)      Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.



Jenis-Jenis Barang Yang Dapat Digadaikan:
Pada dasarnya hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di Pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi :
1.      Barang Perhiasan
Perhiasaan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara dan batu mulia.
2.      Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajaj,dll
3.      Barang elektronik
Kamera, lemari es, Freezer, Radio, Tape Recorder, Video Player, Televisi, Komputer, Laptop, Handphone,dll
4.      Barang Rumah Tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan,dll
5.      Mesin-Mesin
Mesin jahit, mesin kapal motor
6.      Tekstil
Berupa pakaian, permadani atau kain batik/sarung
7.      Baran lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di Perum Pegadaian, perlunya meminimalkan risiko yang ditanggung Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku.
 Maka Barang – barang yang tidak dapat digadaikan antara lain :
1.      Binatang Ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2.      Hasil Bumi, karena mudah busuk atau rusak
3.      Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimilki oleh pegadaian.
4.      Barang yang cepat rusak, busuk atau susut
5.      Barang yang amat kotor
6.      Kendaraan yang sangat besar
7.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir
8.      Barang yang sangat mudah terbakar
9.      Senjata api, amunisi dan mesiu
10.  Barang yang disewabelikan
11.  Barang milik pemerintah
12.  Barang illegal


Penaksiran:
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang sebagai jaminan pada loket yang telah ditentukan penentuan harga pada kantor pegadaian setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
  1. Barang Kantong
a.       Emas
o   Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat
o   Petugas Penaksir melakukan pengujian karatase dan berat
o   Petugas menaksir melakukan nilai taksiran
b.      Permata
o   Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada.
o   Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata
o   Petugas penaksir melakukan nilai taksiran
  1. Barang Gudang (mobil, mesin, barang elektonik, tekstil dll)
o   Petugas penaksir melihat harga pasar setempat (HPS) dari barang.
    • Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
o   Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan persentase tertentu.





“Kebebasan mengeluarkan pendapat saat masa Reformasi

Pengertian dari reformasi:
perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dl suatu masyarakat atau negara;
-- ekonomi perubahan secara drastis untuk perbaikan ekonomi dl suatu masyarakat atau negara: perdana menteri yg baru telah menyapu kalangan oposisi dan memberikan serangan telak dng -- ekonomi; -- hukum perubahan secara drastis untuk perbaikan dl bidang hukum dl suatu masyarakat atau negara; -- politik perubahan secara drastis untuk perbaikan dl bidang politik dl suatu masyarakat atau negara
A. BERAKHIRNYA PEMERINTAHAN ORDE BARU
Keberhasilan Pemerintahan Orde Baru dalam melaksanakan pembangunan ekonomi, harus diakui sebagai suatu prestasi besar bagi bangsa Indonesia. Di tambah dengan meningkatnya sarana dan prasarana fisik infrastruktur yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Namun, keberhasilan ekonomi maupun infrastruktur Orde Baru kurang diimbangi dengan pembangunan mental ( character building ) para pelaksana pemerintahan (birokrat), aparat keamanan maupun pelaku ekonomi (pengusaha / konglomerat). Kalimaksnya, pada pertengahan tahun 1997, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sudah menjadi budaya (bagi penguasa, aparat dan penguasa)
Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses negatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.

1. Krisis Politik
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya akan menimbulkan permasalahan politik. Ada kesan kedaulatan rakyat berada di tangan sekelompok tertentu, bahkan lebih banyak di pegang oleh para penguasa. Dalam UUD 1945 Pasal 2 telah disebutkan bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Pada dasarnya secara de jure (secara hukum) kedaulatan rakyat tersebut dilakukan oleh MPR sebagai wakil-wakil dari rakyat, tetapi secara de facto (dalam kenyataannya) anggota MPR sudah diatur dan direkayasa, sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Keadaan seperti ini mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya kepada institusi pemerintah, DPR, dan MPR. Ketidak percayaan itulah yang menimbulkan munculnya gerakan reformasi. Gerakan reformasi menuntut untuk dilakukan reformasi total di segala bidang, termasuk keanggotaan DPR dam MPR yang dipandang sarat dengan nuansa KKN.

Gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaharuan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, di antaranya :
  • UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum
  • UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPR / MPR
  • UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  • UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum
  • UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
Perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional dianggap telah menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar. Monopoli sumber ekonomi oleh kelompok tertentu, konglomerasi, tidak mampu menghapuskan kemiskinan pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi dan situasi Politik di tanah air semakin memanas setelah terjadinya peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa ini muncul sebagai akibat terjadinya pertikaian di dalam internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Krisis politik sebagai faktor penyebab terjadinya gerakan reformasi itu, bukan hanya menyangkut masalah sekitar konflik PDI saja, tetapi masyarakat menuntut adanya reformasi baik didalam kehidupan masyarakat, maupun pemerintahan Indonesia. Di dalam kehidupan politik, masyarakat beranggapan bahwa tekanan pemerintah pada pihak oposisi sangat besar, terutama terlihat pada perlakuan keras terhadap setiap orang atau kelompok yang menentang atau memberikan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil atau dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga menuntut agar di tetapkan tentang pembatasan masa jabatan Presiden.

Terjadinya ketegangan politik menjelang pemilihan umum tahun 1997 telah memicu munculnya kerusuhan baru yaitu konflik antar agama dan etnik yang berbeda. Menjelang akhir kampanye pemilihan umum tahun 1997, meletus kerusuhan di Banjarmasin yang banyak memakan korban jiwa.
Pemilihan umum tahun 1997 ditandai dengan kemenangan Golkar secara mutlak. Golkar yang meraih kemenangan mutlak memberi dukungan terhadap pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden dalam Sidang Umum MPR tahun 1998 – 2003. Sedangkan di kalangan masyarakat yang dimotori oleh para mahasiswa berkembang arus yang sangat kuat untuk menolak kembali pencalonan Soeharto sebagai Presiden.
Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998 Soeharto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dan BJ. Habibie sebagai Wakil Presiden. Timbul tekanan pada kepemimpinan Presiden Soeharto yang dating dari para mahasiswa dan kalangan intelektual.

2. Krisis Hukum
Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, masalah hukum juga menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar dapat mendudukkan masalah-masalah hukum pada kedudukan atau posisi yang sebenarnya.

3. Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda Negara-negara di Asia Tenggara sejak bulan Juli 1996, juga mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesia ternyata belum mampu untuk menghadapi krisi global tersebut. Krisi ekonomi Indonesia berawal dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0% dan berakibat pada iklim bisnis yang semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan yaitu dengan dilikuidasainya sejumlah bank pada akhir tahun 1997. Sementara itu untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (KLBI). Ternyata usaha yang dilakukan pemerintah ini tidak dapat memberikan hasil, karena pinjaman bank-bank bermasalah tersebut semakin bertambah besar dan tidak dapat di kembalikan begitu saja.
Krisis moneter tidak hanya menimbulkan kesulitan keuangan Negara, tetapi juga telah menghancurkan keuangan nasional.

Memasuki tahun anggaran 1998 / 1999, krisis moneter telah mempengaruhi aktivitas ekonomi yang lainnya. Kondisi perekonomian semakin memburuk, karena pada akhir tahun 1997 persedian sembilan bahan pokok sembako di pasaran mulai menipis. Hal ini menyebabkan harga-harga barang naik tidak terkendali. Kelaparan dan kekurangan makanan mulai melanda masyarakat. Untuk mengatasi kesulitan moneter, pemerintah meminta bantuan IMF. Namun, kucuran dana dari IMF yang sangat di harapkan oleh pemerintah belum terelisasi, walaupun pada 15 januari 1998 Indonesia telah menandatangani 50 butir kesepakatan (letter of intent atau Lol) dengan IMF.
Faktor lain yang menyebabkan krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak terlepas dari masalah utang luar negeri.

Utang Luar Negeri Indonesia, Utang luar negeri Indonesia menjadi salah satu faktor penyebab munculnya krisis ekonomi. Namun, utang luar negeri Indonesia tidak sepenuhnya merupakan utang Negara, tetapi sebagian lagi merupakan utang swasta. Utang yang menjadi tanggungan Negara hingga 6 februari 1998 mencapai 63,462 miliar dollar Amerika Serikat, utang pihak swasta mencapai 73,962 miliar dollar Amerika Serikat.

Akibat dari utang-utang tersebut maka kepercayaan luar negeri terhadap Indonesia semakin menipis. Keadaan seperti ini juga dipengaruhi oleh keadaan perbankan di Indonesia yang di anggap tidak sehat karena adanya kolusi dan korupsi serta tingginya kredit macet.

Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945 Pemerintah Orde Baru mempunyai tujuan menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai Negara industri, namun tidak mempertimbangkan kondisi riil di masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agrasis dan tingkat pendidikan yang masih rendah.
Sementara itu, pengaturan perekonomian pada masa pemerintahan Orde Baru sudah jauh menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum bahwa dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem ekonomi yang berkembang pada masa pemerintahan Orde Baru adalah sistem ekonomi kapitalis yang dikuasai oleh para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoly, dan diwarnai dengan korupsi dan kolusi.

Pola Pemerintahan Sentralistis Sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru bersifat sentralistis. Di dalam pelaksanaan pola pemerintahan sentralistis ini semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara diatur secara sentral dari pusat pemerintah yakni di Jakarta.
Pelaksanaan politik sentralisasi yang sangat menyolok terlihat pada bidang ekonomi. Ini terlihat dari sebagian besar kekayaan dari daerah-daerah diangkut ke pusat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan pemerintah dan rakyat di daerah terhadap pemerintah pusat. Politik sentralisasi ini juga dapat dilihat dari pola pemberitaan pers yang bersifat Jakarta-sentris, karena pemberitaan yang berasal dari Jakarta selalu menjadi berita utama. Namun peristiwa yang terjadi di daerah yang kurang kaitannya dengan kepentingan pusat biasanya kalah bersaing dengan berita-barita yang terjadi di Jakarta dalam merebut ruang, halaman, walaupun yang memberitakan itu pers daerah.

4. Krisis Kepercayaan
Demontrasi di lakukan oleh para mahasiswa bertambah gencar setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi para mahasiswa terjadi tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang semula damai itu berubah menjadi aksi kekerasan setelah tertembaknya empat orang mahasiswa Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan.
Tragedi Trisakti itu telah mendorong munculnya solidaritas dari kalangan kampus dan masyarakat yang menantang kebijakan pemerintahan yang dipandang tidak demokratis dan tidak merakyat.

Soeharto kembali ke Indonesia, namun tuntutan dari masyarakat agar Presiden Soeharto mengundurkan diri semakin banyak disampaikan. Rencana kunjungan mahasiswa ke Gedung DPR / MPR untuk melakukan dialog dengan para pimpinan DPR / MPR akhirnya berubah menjadi mimbar bebas dan mereka memilih untuk tetap tinggal di gedung wakil rakyat tersebut sebelum tuntutan reformasi total di penuhinya. Tekanan-tekanan para mahasiswa lewat demonstrasinya agar presiden Soeharto mengundurkan diri akhirnya mendapat tanggapan dari Harmoko sebagai pimpinan DPR / MPR. Maka pada tanggal 18 Mei 1998 pimpinan DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri.
Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian Presiden mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, melakukan perubahan kabinet, segera melakukan Pemilihan Umum dan tidak bersedia dicalonkan kembali sebagai Presiden.
Dalam perkembangannya, upaya pembentukan Dewan Reformasi dan perubahan kabinet tidak dapat dilakukan. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri/berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia dan menyerahkan Jabatan Presiden kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, B.J. Habibie dan langsung diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.

Jadi menurut saya menanggapi dari era keterbukaan dalam suatu informasi yaitu tentang kebebasan berpendapat yang dikemukakan oleh pakar-pakar, LSM,Media Masa, dan demo yang menjadi konsumsi  kita sehari-hari yang dapat membuat masyarakat awam bingung menanggapinya, tentunya saya sangat setuju dengan pernyataan diatas dikarenakan pemberitaan yang dihadirkan oleh sejumlah media belakangan ini di rasa bisa membuat pihak yang di beritakan atau yang menjadi objek dari suatu pemberitaan menjadi kehilangan suatu hak privasi, dalam kata lain mereka para objek pemberitaan tak jarang di jadikan suatu kambing hitam dari sejumlah media yang terus-menerus memberitakan hal-hal negative saja. Dampak dari pemberitaan negative tentu tidak hanya berimbas pada sang objek saja, melainkan juga yang menikmati pemberitaan itu juga turut terbawa secara tidak langsung dari sebuah pemberitaan yang dianggap negative, terlebih bagi masyarakat yang mengetahui informasi tersebut dari sebuah media tanpa pernah mengetahui apa yang sesungguhnya dialami oleh objek(artis atau public figur) ikut memberikan tanggapan beragam pula, sebagian ada yang memberikan semangat kepada si korban dari informasi yang kurang tepat, adapula yang ingin menjatuhkan nama baik si objek tersebut.
Menurut saya seharusnya Para Pelaku Media baik cetak, elektronik dapat memberikan ruang hak pribadi bagi si calon objek yang akan menjadi sebuah pemberitaan, dan semestinya pemberitaan yang ada itu bukan hanya menyingkap sisi negative dan keburukan dari seseorang saja, lebih dari itu adalah dengan memberikan suatu solusi atau bahkan jalan keluar bagi seseorang yang benar-benar melakukan hal negative di masyarakat. Tidak hanya itu saja, diharapkan para awak media dapat menyajikan informasi yang tak sekadar menghibur belaka, melainkan juga mendidik ,


Sumber:
http://www.artikata.com/arti-347280-reformasi.html

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.