Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Cara pencegahan mesin motor agar tidak cepat panas

Mesin merupakan hal terpenting dari setiap jenis kendaraan, termasuk motor. Jika mesin motor anda cepat mengalami overheat sebaik segera cari penyebabnya, sebab jika tidak bisa bisa motor anda tidak bisa jalan lagi.

Tanda Overheat pada motor:
§       Muncul bau gosong atau sangit pada mesin motor
§       Motor kehilangan tenaga
§   Pada motor keluaran tahun terbaru, terdapat indikator mesin, jika mesin terlalu panas indikator akan menyala.


Berikut Cara Mencegah Mesin Motor Cepat Panas

1.      Ganti Oli Secara Teratur
ajin dan disiplin mengganti oli mesin. Pasalnya, oli selain berfungsi untuk melumasi komponen-komponen mesin juga mendinginkan komponen tersebut saat mereka bergesekan satu dengan yang lain.

2.      Gunakan oli yang tepat
Gunakan oli yang memang sesuai dengan spesifikasi dan gaya berkendaraan anda. Beberapa sumber mangatakan bahwa dengan oli berviskositas 10w40 relatif lebih cepat melepas panas jika dibanding dengan oli dengan SAE 20w50.

3.      Check distribusi oli
Oli berfungsi untuk melumasi elemen eleman yang ada di dalam mesin, pastikan oli motor anda dapat terdistribusikan secara baik.

4.      Pastikan Posisi Piston Tidak Terlalu Rapat
Posisi piston (berada di liner silinder) yang terlalu rapat akan mengakibatkan seher dan piston tidak bisa begerak leluasa alias macet. Tidak hanya akan membuat mesin motor anda cepat panas tapi juga akan merusak piston atau blok mesin.

5.      Ganti cairan coolant secara teratur
Bila sepeda motor menggunakan sistem pendinginan dengan cairan, maka gantilah cairan coolant secara teratur. Minimal satu tahun sekali.

6.      Rutin Membersihkan Radiator
Bila motor Anda merupakan motor yang menggunakan sistem pendinginan udara, maka rajin-rajinlah membersihkan radiator.

7.      Pastikan Sirip dan Kepala Silinder Bersih
Pastikan tidak ada kotoran yang menempel pada sirip silinder dan kepala silinder yang dapat menghambat proses pelepasan panas mesin.

8.      Tambah Radiator Dengan Kipas
Bila usia motor telah mencapai lima tahun lebih, maka ada baiknya menambahi radiator dengan kipas. Penempatannya bisa di depan atau di belakang radiator.

9.      Gunakan Busi Bertipe Dingin
Banyak sekali merek Busi dipasaran yang bertipe dingin. Atau biasa disebut juga busi racing. Harga bervariasi, biasa dibandrol diatas Rp.50ribu.

10.  Buka leg-shield (pelindung kaki)
Jika motor anda memiliki leg-shield (pelindung kaki) seperti di Satri FU maka sebaiknya di lepas. Dengan membuka leg-shield, disinyalir akan melancarkan aliran udara di mesin. Sehingga mesin lebih gampang melepas panas.
 
 
Sumber:
http://www.berita-ane.com

Jadwal UTS semester 4(2EB02) - UTS ATA 2012

Jadwal UTS ATA 2011/2012 UNTUK INPUT 2EB02
HARI
TANGGAL
MATA KULIAH
WAKTU
RUANG
Rabu
09/05/12
Teori Ekonomi 2
1
E123 , E124
Sabtu
12/05/12
Manajemen Keuangan 2 */**
2
E231 , E232
Senin
14/05/12
Pendidikan Kewarganegaraan
1
E123 , E124
Senin
21/05/12
Akuntansi Keuangan Menengah 2 **
3
E123 , E124
Rabu
23/05/12
Akuntansi Manajemen */**
2
E123 , E124
Sabtu
26/05/12
Bahasa Indonesia 1
1
E123 , E124
Selasa
29/05/12
Statistika 2 **
2
E231 , E232
Rabu
30/05/12
Perangkat Lunak Akuntansi 2
3
E325 , E326
Jum'at
01/06/12
Bank dan Lembaga Keuangan 2 *
11
E231 , E232

Kode
Waktu
Jam
Keterangan
1
I
08.30 – 10.00
Ujian Pagi
Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu
2
II
10.30 – 12.00
3
III
13.00 – 14.30
4
IV
15.00 – 16.30
5
V
18.15 – 19.45
Ujian Malam Semua hari
6
VI
20.00 – 21.30
11
I
09.00 – 10.30
Ujian Pagi Khusus Jum’at
21
II
13.30 – 15.00
31
III
15.30 – 17.00
12
I-II
08.30 – 11.30
Ujian Pagi
Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu
13
I-III
08.30 – 13.00
14
I-IV
08.30 – 14.30
15
I-V
08.30 – 15.30
34
III-IV
13.00 – 16.00
56
III-IV
18.15 – 21.15
Ujian Malam (lebih dari satu sessie)
121
I-II
09.00 – 12.00
Ujian pagi (lebih dari satu sessie) Khusus Jum’at
122
I+
09.00 – 11.00
131
I-III
09.00 – 13.30
132
II-III
13.30 – 17.00
141
I-IV
09.00 – 15.00

Hapusnya Perikatan/perjanjian


Hapusnya Perikatan/perjanjian

1.     karena pembayaran;
2.     karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.     karena pembaruan utang;
4.     karena perjumpaan utang atau kompensasi;
5.     karena percampuran utang;
6.     karena pembebasan utang;
7.     karena musnahnya barang yang terutang;
8.     karena kebatalan atau pembatalan;
9.     karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
10.  karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.


Dan ada PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
1352. Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
1353. Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum.
1354. Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.

1355. Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.
1356. Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.
1357. Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.
1358. Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah.
1359. Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas (natuurlijke verbintenissen), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.

1360. Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.
1361. Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah d ibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan suratsurat pengakuan utang tanpa mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan debitur yang sesungguhnya.
1362. Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dan han pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi diluar kesalahannya, ­a wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.
1363. Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, mak­a tak usah mengembalikan sesuatu apa pun.
1364. Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.
1365.Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
1366. Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
1367. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
1368. Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.
1369. Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.
1370. Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
1371. Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.
1372. Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.
1373. Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.
1374. Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.
1375. Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.
1376. Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa.
1377. Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang didentanya.
1378. Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan.
1379. Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun orang yang dihina.
1380. Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dan han perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.

Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm#bab4

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.