Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Hak dan kewajiban dalam hukum




Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum:
          Tidak seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.
          Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.

HAK:
          Ada dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1.    Teori Kepentingan (Belangen Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.
2.    Teori Kehendak (Wilsmacht Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid. Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan adalah wali atau kuratornya.


Hak dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal:
          Adanya subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
          Terjadi perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
          Terjadi kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
          Karena seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
Terjadinya daluarsa (verjaring)

Hapusnya suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
          Apabila pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
          Masa berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
          Telah diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
          Karena daluarsa (verjaring)

KEWAJIBAN:
          Kewajiban sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu
  1. Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
  2. Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
  3. Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif

Lahir dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
          Karena diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban.
          Berdasarkan suatu perjanjian yang telah disepakati.
          Adanya kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga ia wajib membayar ganti rugi.
          Karena telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
          Karena daluarsa (verjaring) contoh denda

Hapusnya suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
         Karena meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
         Masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
         Kewajiban telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
         Hak yg melahirkan kewajiban telah dihapus
         Daluarsa (verjaring) extinctief.
         Ketentuan undang-undang.
         Kewajiban telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
         Terjadi suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban itu.

Hukum jaminan kebendaan

A. Asas-asas hukum jaminan

1. Asas-asas mengenai jaminan utang
Undang-undang telah mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan jaminan bagi pemberian utang oleh kreditur kepada debitur. Terdapat dua asas umum mengenai jaminan : asas yang pertama dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata, pasal tersebut menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atau agunan bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur dengan para krediturnya. Dengan kata lain, pasal 1131 KUHPerdata memberi ketentuan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas semua harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber pelunasan bagi utangnya. Asas yang kedua terdapat dalam pasal 1132 KUHPerdata, bahwa kekayaan debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama bagi semua pihakyang memberikan utang kepada debitur, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas harta kekayaan debitur dibagikan secara proporsional menurut besarnya piutang masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para kreditur tersebut terdapat alasan-alasanyang sah untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain.

2. Asas-asas mengenai hak jaminan
a. Asas territorial
Menentukan barang jaminan yang ada di Indonesia hanya dapat jaminan utang sejauh perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.
b. Asas aksesoir
Bahwa suatu perjanjian ada apabila terdapat perjanjian pokoknya, seperti ditegaskan pada pasal 1821 KUHPerdata.
c. Asas hak preferensi
Bahwa pihak kreditur kepada siapa debitur telah menjamin utangnya pada umumnya mempunyai hak atas jaminan kredit tersebut untuk pelunasan utangnya yang mesti didahulukan dari kreditur lainnya.
d. Asas non distribusi
Bahwa suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.
e. Asas publisitas
Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.
f. Asas eksistensi benda
Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang benar-benar ada.
g. Asas eksistensi perjanjian pokok
Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok.
h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri
Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.

i. Asas formalism
Terdapat tata cara tertentu yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di depan pejabat tertentu, penggunan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata tertentu.
j. Asas mengikuti benda
Hak jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.

B. Hak jaminan dan jenis-jenisnya
Hak kreditur untuk didahulukan dari para kreditur lainnya dalam hal pelunasan utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan apabila hak tersebut timbuldari hak istimewa, gadai, dan hipotik.

C. Klasifikasi jaminan
Suatu jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :
1. Jaminan umum dan jaminan khusus
Jaminan umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruhharta debitur.
Jaminan khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik, cessie asuransi, cessie tagihan, hak retensi, maupun yang ditujukan terhadap barang tertentu seperti personal garansi, corporate garansi ataupun akta pengakuan utang murni.
2. Jaminan pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan
Dalam undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu prinsip bahwa “kepercayaan” dipandang sebagai jaminan pokok pembayaran kembali utang-utang debitur kelak. Sementara jaminan-jaminan lainnyayang bersifat kontraktual, seperti hak tanggungan atas tanah, gadai, hipotik, dan fidusia merupakan jaminan tambahan, yaitu tambahan atas jaminan utamanya berupa jaminan atas barang yang dibiayai dengan kredit tersebut.
3. Jaminan kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu, selalu mengikuti benda tersebut kemanapun benda tersebut beralih. Jaminan perorangan adalah jaminanyang hanya mempunyai hubungan langsung dengan pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3 macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.
4. Jaminan regulatif dan jaminan non regulative
Jaminan regulative adalah jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara eksplisit dan sudah mendapat pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang termasuk jaminan regulative adalah :
5. Jaminan konvensional dan jaminan non konvensional
6. Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
7. Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan

D. Sifat dan bentuk perjanjian jaminan
1. Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
2. Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis

E. Tingkatan-tingkatan dari lembaga jaminan
1. Macam-macam kreditur
2. Hak preferensi dari kreditur
3. Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan

Sumber:
·         http://multiplycontent.com



Objek Hukum



Objek Hukum:
          Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
          Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
          Dapat dibedakan antara lain :
          - Benda berwujud dan tidak berwujud
          - Benda bergerak dan tidak bergerak
Penggolongan Benda:

1. Benda Berwujud dan
Benda Tidak Berwujud
(Psl. 503 BW)
Benda Berwujud adalah
Segala sesuatu yang dapat di
lihat dan diraba dengan panca
indra.
Benda Tidak Berwujud
adalah Segala jenis hak

2. Benda Tidak Bergerak dan
Benda Bergerak (Psl. 504
BW)
Diatur dalam Psl. 506,507,508 BW,
dibedakan atas 3 :
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Benda tidak bergerak karena tujuan
pemakaiannya.
Benda tidak bergerak karena ketentuan
Undang Undang
Benda Bergerak/tidak tetap:
Diatur dalam Psl. 509, 510, dan 511 BW,
dibedakan :
Benda bergerak karena sifatnya;
Benda bergerak karena ketentuan
Undang Undang.

Sumber referensi:
  • http://dosen.unitomo.ac.id/wp-content/uploads/2012/01/4.-Objek-Hukum.pdf
  • http://multiplycontent.com

Subjek Hukum Manusia dan Badan Hukum


Subyek hukum  Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
1.    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
2.    Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum   
Menikah
·         Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)

          Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
          1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
          2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan Hukum:
          Badan Hukum terbagi atas dua macam :
          a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
          b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
          Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
          1. Teori Fictie
          2. Teori Kekayaan Bertujuan
          3. Teori Pemilikan
          4. Teori Organ

sumber referensi:
http://multiplycontent.com

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.