Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Dan ,Ku rasa...


Lihatlah apa yang akan terjadi..

Di saat semua warna di bumi satu per satu mulai menyatu..

Meremukan antara arti dan penjelasan..

Mencoba dengarkan seruan,tetapi langkahku selalu terbiaskan..

Pada saat ku berjalan waktupun terhenti..

Namun di saat ku berlari , semuanya telah kembali..

Menjadikan langit tak menemukan akhirnya..

Dan mengatakanya yang terindah diantara semua , ku rasa perlu waktu yang lama..

Dapat...

Dengarkan untuk hari ini ..

Mencoba tetap mengerti dan tetap memahami..

Temukan waktu ini..

Langkahi semua diantara jatuhnya setiap rasa..

Dan mungkinkah malam disini dapat memeluk pagi ..

Dan akan


Menunggu gelap berganti kelabu..

Tak mengapa jika hari menutup mata..

Dan akan datangnya saat itu ,tak perlulah aku menghitung waktunya..

Biarkanlah sejenak hati terbawa dan mendapatkan satu dari semua waktu..

Memetik Uang dari Investasi Pohon 'Jabon'

Jakarta - Pilihan investasi sektor kehutanan belum banyak dilirik oleh masyarakat luas. Termasuk investasi menanam pohon jabon. Padahal jika ditekuni, hasil investasi jabon ini tak kalah menggiurkan.

Istilah Jabon mulai familiar dikalangan masyarakat beberapa tahun terakhir. Kepopuleran jabon seakan menenggelamkan pohon sengon yang sebelumnya sudah banyak dikembangkan.

Jabon sering diplesetkan dengan istilah 'jati bonsor' (jabon) yaitu jenis pohon yang mirip jati dengan kemampuan tumbuh yang sangat cepat. Sehingga tak heran jenis pohon ini cocok sebagai pohon yang kayunya bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku industri kayu seperti plywood maupun industri pulp maupun kertas.

Kemasyuran pohon jabon sebagai salah satu pohon yang bernilai ekonomis tinggi, juga telah diakui oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Zulkifli menilai, harga jual kayu jabon bernilai tinggi sehingga cocok untuk investasi masyarakat.

"Satu kubik pohon jabon sekarang harganya Rp 1,6 juta, kalau harga beberapa tahun lagi, pasti lebih mahal," kata Zulkifli akhir pekan lalu.

Zulkifli mengatakan panen  jabon bisa dipetik dalam waktu hanya 6-7 tahun paling lama. Selain buat investasi, menanam jabon juga bisa menjadi saran mensukseskan program menanam 1 miliar pohon.
 
"Pohon jabon ini pionir, dimana-mana banyak terutama di Sulawesi, sebagai tanaman endemik," kata Zulkifli.

Sementara itu Pemimpin Pelaksana Balai Pemeliharaan Tanaman Hutan Jawa Madura Acad Sudrajat mengatakan gambaran kasar investasi pohon jabon sangat menggiurkan. 

Ia menuturkan modal bibit jabon siap tanam hanya Rp 2.000-2.500. Sementara dengan perhitungan harga satu kubik pohon jabon Rp 1,6 juta dengan setiap pohon jabon umur 6 tahun bisa diperoleh dua kubik, sudah terbayang berapa margin yang diperoleh si investor.

"Bayangkan saja keuntunganya luar biasa dari modal Rp 2.500 per pohon menjadi Rp 3 juta," kata Acad.

Hal ini pun diakui oleh Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Bejo Santoso, menurutnya setiap kali panen dalam satu hektar bisa diperoleh perputaran uang hingga Rp 500 juta. Tawaran investasi jabon, kini menurutnya sudah menjadi primadona baru untuk investasi.

"Yang menarik, dari hasil tulisan yang ada hingga kini jabon belum ada penyakitnya. Di Jawa sudah banyak penampungnya untuk industri plywood," kata Bejo.

Acad menjelaskan dengan perhitungan jarak penanaman 3x3 meter, maka setiap hektarnya bisa ditanam 400 pohon. Ia menghitung, nilai ekonomis penanaman jabon bisa diperoleh dari penanaman pohon sedikitnya setengah hektar.

"Lahan tergantung milik sendiri, setengah hektar lumayan 200 pohon pun bisa," katanya.

Dikatakannya, pohon jabon memiliki karakteristik tumbuh baik di ketinggian 0-700 meter diatas permukaan laut. Bahkan kata dia lokasi yang baik jabon sangat tumbuh baik di kawasan lembah.

Menurutnya jabon memiliki dua jenis yaitu jabon merah dan jabon putih, dua-duanya memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya jabon merah memiliki karakter kayu yang keras sedangkan jabon putih sebaliknya.

Untuk urusan bibit, Acad menuturkan informasi soal bibit bisa diperoleh di pusat-pusat persemaian yang dibangun kementerian kehutanan. Misalnya pusat persemaian Cimanggis, Depok yang berlokasi di Jalan Raya Bogor.

Acad menambahkan, harga bibit saat ini untuk yang sudah disertifikasi (teruji) Rp 14 juta per Kg sementara untuk yang belum bersertifikat hanya Rp 3-4 juta per Kg. Biasanya dari 1 kg bibit jabon bisa didapat 20 juta benih, namun jika sudah disemai biasanya akan efektif tumbuh hanya kurang lebih 2 juta bibit siap tanam.

Ia menghitung dari 1 Kg bibit yang mencapai 2 juta benih siap tanam, maka setidaknya bisa ditampung untuk luasan lahan 5000 hektar. Dengan perhitungan setiap satu hektar bisa ditanam 400 pohon jabon.

Soal pemasaran, menurut Acad penanaman jabon di wilayah Jawa masih menjanjikan dengan wilayah lainnya. Hal ini karena di Jawa banyak bertebaran industri-industri kayu maupun kertas.

"Sekarang di Jawa sudah banyak di Jawa Tengah, Jawa Timur. Bahkan pembeli banyak yang langsung ke kebon dari pihak pabrik maupun bandar kayu. Jabon bisa dipakai untuk bahan baku pabrik kertas, plywood, bahan pertukangan," 


Sumber:

Pemerintah Baru Mampu Turunkan Rasio Utang RI

Jakarta - Nilai utang pemerintah Indonesia sampai saat ini mencapai lebih dari Rp 1.650 triliun. Saat ini pemerintah baru mampu menurunkan tingkat rasio utang ketimbang mengurangi nilai nominalnya. 

"Kalau kita bicara utang, Indonesia bertekad menurunkan debt to GDP ratio (rasio utang terhadap PDB). Harus dilihat dari sisi itu, walaupun kita juga melihat nominalnya. Tapi kan sekarang kita debt to GDP ratio turun ke 26%, turun terus," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai membuka acara Indonesia International Conference on Communication, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/11/2010).

Dalam profil jatuh tempo utang data Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Indonesia masih memiliki utang jatuh tempo hingga tahun 2055. Utang tersebut merupakan pinjaman luar negeri sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan untuk Surat Berharga Negara (SBN), pemerintah masih rencanakan jatuh tempo hingga tahun 2038.

Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan terlepas dari utang. Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto menyatakan tidak ada satu negara pun yang telah menerbitkan instrumen surat utang kemudian menghentikan penerbitannya.

"SBN (Surat Berharga Negara) diperlukan sekali. Lagipula tidak ada negara pun yang tadinya menerbitkan jadi gak menerbitkan," ujar Rahmat usai diskusi Kementerian Keuangan dengan Forum Wartawan Ekonomi dan Moneter (FORKEM) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (20/11/2010).

Selain itu, lanjut Rahmat, surat utang negara tersebut juga merupakan instrumen investasi guna mengembangkan market dan pasar modal.

"SUN itu instrumen investasi, deposito bukan instrumen investasi, itu hanya penempatan sementara," jelasnya.

Rahmat akui instrumen utang juga sangat diperlukan untuk membiayai defisit APBN. Pasalnya, penerimaan dari dalam negeri belum mampu menutupi seluruh pembiayaan dalam APBN termasuk pembiayaan defisit.

"Karena APBN kita kan masih defisit dan penerimaan dari pajak belum bisa mencukupi. Jadi, perlu pengembangan pasar modal. Bank sentral pun juga menggunakan SBN untuk operasi moneter. Jadi, selain untuk pasar modal juga kebutuhan fiskal," tandasnya.


Sumber:

Turun Rp 12 Triliun, Utang Pemerintah RI 'Tinggal' Rp 1.652 Triliun

Jakarta - Utang pemerintah Indonesia hingga November 2010 tercatat sebesar Rp 1.652,31 triliun. Jumlah ini menurun Rp 12,12 triliun dibandingkan pada Oktober 2010 yang mencapai Rp 1.664,43 triliun.

Namun jumlah utang ini tetap lebih besar dibandingkan dengan akhir 2009 yang sebesar Rp 1.590,66 triliun.

Jika dihitung dengan denominasi dolar AS, jumlah utang pemerintah pada akhir November 2010 mencapai US$ 183,33 miliar, turun dibandingkan Oktober 2010 yang sebesar US$ 186,43 miliar. Namun tetap naik dibandingkan akhir 2009 yang sebesar US$ 169,22 miliar.

Demikian data yang dirilis Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu yang dikutip detikFinance, Kamis (9/12/2010).

Utang tersebut terdiri dari pinjaman US$ 65,67 miliar dan surat berharga US$ 117,65 miliar. Dengan menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp 6.253,79 triliun, maka rasio utang Indonesia tercatat sebesar 26%.

Sementara rincian pinjaman yang diperoleh pemerintah pusat hingga akhir Nocember 2010 adalah:
  • Bilateral : US$ 41,28 miliar
  • Multilateral: US$ 21,33 miliar
  • Komersial : US$ 3,01 miliar
  • Supplier : US$ 60 juta.
Jumlah outstanding surat berharga juga menurun di November menjadi US$ 117,65 miliar, dari bulan Oktober 2010 yang sebesar US$ 118,65 miliar. Karena ada aksi buyback yang dilakukan pemerintah sepanjang bulan November lalu.

Jumlah utang Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun, namun rasio utang terhadap PDB memang menunjukkan penurunan. Hal itu sejalan dengan terus meningkatnya PDB Indonesia. 

Berikut catatan utang pemerintah pusat sejak tahun 2000 berikut rasio  utangnya terhadap PDB:
  • Tahun 2000: Rp 1.234,28 triliun (89%)
  • Tahun 2001: Rp 1.273,18 triliun (77%)
  • Tahun 2002: Rp 1.225,15 triliun (67%)
  • Tahun 2003: Rp 1.232,5 triliun (61%)
  • Tahun 2004: Rp 1.299,5 triliun (57%)
  • Tahun 2005: Rp 1.313,5 triliun (47%)
  • Tahun 2006: Rp 1,302,16 triliun (39%)
  • Tahun 2007: Rp 1.389,41 triliun (35%)
  • Tahun 2008: Rp 1.636,74 triliun (33%)
  • Tahun 2009: Rp 1.590,66 triliun (28%)
  • November 2010: Rp 1.652,31 triliun (26%)
Sumber:

Tekan Kemiskinan, RI Dapat Utangan US$ 200 Juta dari ADB

Jakarta - Asian Development Bank (ADB) menyediakan pinjaman sebesar US$ 200 juta kepada Indonesia untuk melanjutkan reformasi guna memacu pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.

Pinjaman ini telah disetujui oleh Dewan Direktur ADB telah menyetujui pinjaman program yang keenam buat Indonesia ini. 

"Reformasi yang terakhir ini akan membantu mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dalam jangka menengah," kata Ekonom Senior ADB Edimon Ginting dalam siaran pers, Selasa (14/12/2010). 

Dikatakan Edimon, saat ini angka pertumbuhan ekonomi di Asia masih di bawah angka sebelum krisis keuangan Asia 1997/1998. Sementara sekitar 40% dari penduduk masih berada sedikit di atas garis kemiskinan, membuat mereka rentan terhadap guncangan ekonomi.

Upaya-upaya untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi kemiskinan dan memperbaiki akses penyediaan layanan umum telah menjadi prioritas utama pemerintah.
           
Pinjaman ini diberikan guna memperbaiki bantuan sosial dan terus mengurangi kemiskinan, maka upaya-upaya seperti pemberian bantuan langsung tunai bersyarat, asuransi kesehatan bagi rakyat miskin, dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sudah dijalankan.

"Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan reformasi kebijakan di bidang yang sangat penting ini diantaranya dengan memperkuat koordinasi dan akuntabilitas, perbaikan ketepatan dalam pengukuran kemiskinan dan menyusun satu sistem penentuan target nasional untuk menjamin bahwa manfaat program bisa dirasakan oleh kelompok miskin dan rentan," kata Edimon.
          .
Pinjaman dari dana komersial ADB (Ordinary Capital Resources/OCR) ini memiliki masa pengembalian 15 tahun termasuk masa tenggang 3 tahun dan bunga ditentukan sesuai dengan ketentuan fasilitas pinjaman LIBOR. Lembaga pelaksana program adalah Kementerian Koordinator Perekonomian.

ADB yang berkedudukan di Manila bertekad untuk mengurangi kemiskinan di kawasan Asia dan Pasifik melaui pertumbuhan ekonomi yang melibatkan semua pihak, pertumbuhan yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan dan integrasi regional.

ADB berdiri tahun 1966 dan dimiliki oleh 67 negara anggota di mana 48 diantaranya ada di kawasan Asia.

Pada tahun 2009 ADB menyetujui total pinjaman US$16,1 miliar untuk pembiayaan operasional termasuk pinjaman, hibah, penjaminan, program fasilitas pembiayaan perdagangan, investasi ekuitas, dan bantuan teknis. ADB juga memobilisasi pendanaan bersama sebesar US$3,2 milliar.


Sumber :

Pembayaran Hutang luar negeri

Jakarta - Hingga akhir November 2010, pemerintah telah membayar cicilan utang luar negeri Rp 42,2 triliun atau 77,9% dari target APNB-P 2010. Jumlah ini lebih rendah dari periode yang sama di 2009 karena penguatan rupiah. 

Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi, Senin (20/12/2010).

"Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp 42,2 triliun atau 77,9% dari target APBN-P 2010. Jumlah ini lebih rendah Rp 11,2 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2009 yang sebesar Rp 53,4 triliun disebabkan oleh menguatnya rata-rata nilai tukar rupiah tahun 2010 (Rp 9.093/US$) dibanding 2009 (Rp 10.494/US$)," tutur Yudi.

Secara keseluruhan, utang luar negeri pemerintah hingga 30 November 2010 dikatakan berkurang Rp 18,9 triliun. Pengurangan ini dikatakan mencapai 12.138,1% dari target APBN-P 2010. Selain karena pembayaran cicilan utang, di tahun ini jumlah penarikan pinjaman program hanya Rp 12,2 triliun atau lebih rendah Rp 6,2 triliun dibandingkan 2009.

Selain cicilan pokok, sepanjang Januari-November 2010 pemerintah juga membayarkan bunga utang Rp 78,6 triliun atau 74,4% dari pagu dalam APBN-P 2010.

Pembayaran bunga utang ini lebih rendah dari periode yang sama tahun 2009 karena rendahnya tingkat bunga dan penguatan nilai tukar rupiah


Sumber:

Tugas 2

I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pengembangan Investasi dan Penanaman Modal Daerah di setiap kabupaten, adalah salah satu bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal mana dimaksud telah ditetapkan didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian diatur lebih tegas didalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Sebagai kelanjutan atas pembagian urusan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Dan didalam pasal 20, paragraph 16 diatur lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah daerah di Bidang Penanaman Modal terdiri atas 7 (tujuh) sub bidang. Ketujuh sub bidang tersebut meliputi :
1) Kebijakan Penanaman Modal;
2) Kerjasama Penanaman Modal;
3) Formasi Penanaman Modal;
4) Pelayanan Penanaman Modal;
5)Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
6) Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; dan
7) Penyebarluasan Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal.
Kewenangan atas dasar urusan pemerintah di Bidang Penanaman Modal sebagaimana disebutkan diatas, tujuan utamanya adalah peningkatan dan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan sasaran pokok ialah menciptakan bangunan dasar bagi usaha pelaksanaan program dan rencana pengembangan investasi kearah pertumbuhan iklim dan kerjasama investasi di daerah.
Agar tujuan dan sasaran tersebut dapat terselenggara dengan baik dan bertumpu pada kewenangan yang telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten, maka dengan dasar itu pula Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, yang dalam hal ini dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008, akan melakukan upaya pencapaian hasil-hasil yang diharapkan melalui suatu bentuk kerangka rencana startegik.

1.2. Tujuan Penyusunan
Sebagai tahapan mewujudkan penyusunan dan pembentukan Rencana Strategik seperti dijelaskan diatas, maka tujuan pembentukan Rencana Strategik sebagaimana dalam susunan berikut ini adalah :
Pertama, agar diperoleh suatu bentuk arahan dalam penentuan dan perumusan kebijakan, serta penetapan program dan kegiatan didalamnya tercermin secara jelas sebagai bagian tindak lanjut upaya kepentingan optimalisasi program dan kegiatan agar lebih efektif pencapaiannya selama kurun waktu 5 (lima) tahunan;
Kedua, agar diperoleh suatu bentuk pedoman dalam melakukan penyusunan,perumusan dan penentuan program-program prioritas bagi setiap tahunnya kedalam suatu struktur rencana kerja ( Renja ) tahunan.

1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup penyusunan Rencana Strategik bagi pelaksanaan kewenangan bidang penanaman modal dimaksudkan diatas, ialah :
Pertama, perumusan dan pernyataan Visi, Misi dan Nilai yang diwujudkan pada Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone; serta gambaran umum konsepsi dasar pengembangan investasi Kabupaten Bone; Keseluruhan hal tersebut akan dijelaskan pada Bab II.
Kedua, Analisa Lingkungan Strategik dan Penetapan Tujuan Strategi. Dalam hal ini akan dijelaskan dalam Bab III, meliputi Pencermatan Lingkungan Strategik, dan Kesimpulan Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal dengan kaitan utama lingkungan Kabupaten Bone terhadap lingkungan pengembangan Investasi dan Penanaman Modal tingkat Regional;
Ketiga, Rencana Strategi Tahun 2008-2013. Merupakan rincian rencana strategis tahun 2008-2013 sebagai hasil analisis yang dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, Diuraikan kedalam Bab IV.
Keempat, Rencana Kinerja. Merupakan rincian Rencana Kinerja Kantor Promosi dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun 2009, dalam hal ini diperlihatkan dalam bentuk matriks Rencana Kinerja Tahun 2009.
Demikian sekilas uraian yang akan merupakan inti dari penjelasan Bab demi

II. ISI
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INVESTASI DI INDONESIA PERIODE TAHUN 1985 – 2004
Tahun 2008
Kode RD136
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh Produk Domestik Bruto (PDB), Jumlah Tenaga Kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan), dan krisis Ekonomi (Dm) terhadap pertumbuhan Penanaman Modal Dalam Negeri di Indonesia priode tahun 1985-2004 dengan menggunakan alat uji regresi log linier. Penelitian ini menggunakan uji Mackinnon, White and Davidson (MWD) yang bertujuan untuk menentukan apakah model yang akan digunakan berbentuk linier atau log linier. Jadi metode yang digunakan dalam menganalisis Faktor-faktor yang mempengaruhi Investasi di Indonesia adalah regresi log linier. Berdasarkan hasil estimasi tersebut Variabel Produk Domestik Bruto (PDB) tidak berpengaruh terhadap PMDN,Tenaga Kerja berpengaruh terhadap PMDN, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) tidak berpengaruh terhadap PMDN, dan Krisis Ekonomi (Dm) berpengaruh terhadap PMDN. Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka dapat di simpulkan bahwa
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.
Investasi Makanan Duduki Peringkat Atas
Selasa, 22 November 2005 | 23:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Industri makanan menduduki peringkat pertama realisasi investasi dalam negeri berdasar izin usaha tetap yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal sampai akhir bulan lalu. Nilainya mencapai Rp 3,386 triliun di 31 proyek. Thomas Darmawan Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia(Gapmi) menyatakan industri makanan dan minuman masih merupakan sektor yang paling diminati. Thomas menduga investasi dilakukan karena investor melihat pasar makanan dan minuman Di Indonesia masih besar. "Jumlah penduduk kita tahun 2010 diperkirakan 280 juta jiwa, itu pasar yang besar,"katanya.Sedangkan dana yang ditanamkan oleh investor asing untuk sektor ini mencapai US$ 534,5 juta dalam 39 proyek.Data Perkembangan Penanaman Modal Oktober 2005 menunjukkan realisasi investasi penanaman modal dalam negeri di Indonesia sampai akhir tahun lalu sebesar Rp 16,635 triliun. Sedangkan realisasi penanaman modal asing berdasar izin usaha tetap mencapai US$ 8,552 miliar.
Lokasi paling banyak menjadi tujuan investor dalam negeri berdasar nilai adalah Banten dengan realisasi investasi Rp 3,308 triliun. Disusul Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, dan Jawa Timur.
Sementara, lokasi yang diminati oleh investor asing adalah DKI Jakarta dengan nilai investasi US$ 3,138 miliar. Berurutan kemudian Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, dan Banten.Selain mengeluarkan izin usaha tetap, BKPM juga mengeluarkan persetujuan rencana investasi penanaman modal. Nilai rencana investasi dalam negeri mencapai Rp 44,598 triliun. Sedangkan nilai rencana penanaman modal luar negeri mencapai US$ 11,195 miliar.BKPM dalam periode yang sama telah memberikan persetujuan fasilitas keringanan bea masuk barang modal pada PMDN dengan nilai impor US$ 640,7 juta dan pada PMA dengan nilai US$ 1,881 miliar.
III. Kesimpulan
 Jadi dalam hal penanaman modal asing di wilayah Negara Indonesia ini dapat kita tarik kesimpulan dengan adanya  perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing. Dan juga dalam penanaman modal dalam negri di dalam wilayah Negara republic Indonesia juga Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri maka dapat di simpulkan bahwa
Produk Domestik Bruto (PDB), Tenaga kerja yang Bekerja, Infrastruktur (Jumlah Panjang Jalan) dan Krisis Ekonomi (Dm) secara serempak mempunyai pengaruh terhadap Penanaman Modal Dalam Negeri.


V. Saran dan opini
 Diharapkan  bagi pemerintah dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan dalam mengatasi suatu masalah cepat dan tanggap dalam menanganinya,jangan sampai –sampai hanya karna sesuatu hal yang sepele misalnya seperti “Buanglah sampah pada tempatnya” itu sering kita jumpai dalam berbagai kehidupan kita sehari-hari misalnya seperti imbauan dalam kemasan bungkus suatu produk yang ikut memberi himbauan agar para konsumen dapat mengikuti kata-kata tersebut, sebaliknya bukan menjadi Negara yang terkenal dalam hal lingkunganya yang bersih tapi malah dikenal sebagai Negara yang penuh pencemaran,hal itu juga dapat memberikan dampak bagi investor asing dalam mengambil suatu kebijakan untuk mendirikan atau menanamkan uangnya pada Negara kita ini.
Dan sebaliknya kita juga sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki hokum dan warga Negara yang baik,kita juga harus mulai membiasakan malu buang sampah sembarangan,sehingga dapat menciptakan suatu siklus yang mempertahankana kelangsungan penerus dan menambah jumlah investor asing didalam dan juga luar neger

V.SUMBER
Ø http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2005/11/22/brk,20051122-69561,id.html



d   Disusun oleh: 
  •        Christian Ivandaru Sabtiadi(21210577) 
  •       Muhammad Luthfi(24210760)
  •       Satrio Budi Perkasa(26210411)
  •       Reza Suryatman(25219818)

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.