Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Tugas 4


1.Apa beda dari
a)      Merek
b)      Nama merek
c)       Logo
d)      Merek dagang
e)      Hak cipta?


Jawaban



1.
a) menurut David A.Aaker adalah nama dan atau simbol yang bersifat membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.
Dengan demikian suatu merek membedakannya dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh kompetitor. Sedangkan menurut William J. Stanton merek adalah nama, istilah, simbol atau desain khusus atau beberapa kombinasi unsur ¬unsur ini yang dirancang untuk mengidentifikasikan barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual. Dengan demikian, dapat disimpulkai bahwa merek mempunyai dua unsur, yaitu Brand name yang terdiri dari huruf-huruf atau kata¬ kata yang dapat terbaca, serta Brand mark yang berbentuk symbol.Merek mengandung janji perusahaan untuk secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek lebih dari sekadar jaminan kualitas karena di dalamnya tercakup enam pengertian berikut ini.

b)menurut teori yang ada  bisa menimbulkan dua asosiasi dalam pikiran  konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar atau orang yang memasarkan umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu. 

c)sebuah identitas dari suatu prusahaan dari sebuah barang atau produknya dengan mengaplikasikanya dalam bentuk sebuah gambar

d)Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk barang atau jasa yang diperdagangkan. Bisa berupa huruf, kata, angka, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut. Merek dagang bisa menunjukkan keaslian atau kepemilikan atas sebuah barang dagangan. Secara hukum, penggunaannya merek dagang eksklusif bagi pemiliknya sebagai pembuat atau penjual. Termasuk diantaranya adalah jika anda mempunyai logo, lencana atau nama domain yang khusus.Semuanya dapat dilindungi dengan merek dagang.

e)Menurut UU Hak Cipta Pasal 1 Ayat (1), yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mumet ya? Gampangnya bisa anda lihat pada penjelasan berikut ini. Jenis perlindungan hak cipta ini adalah untuk karya berupa karangan asli ang tetap dalam suatu media ekspresi seperti gambar, grafis, karya seni ukir, rekaman atau karya arsitektur. Tapi yang harus anda ketahui, perlindungan hak cipta tidak dapat digunakan pada ide, prosedur, proses ataupun konsep.


berikut ini adalah beberapa dari contoh logo dari produk-produk ataupun suatu barang



0 komentar:

Posting Komentar

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.