JAKARTA: Bank Indonesia akan memperketat aturan tentang penggunaan perusahaan sub kontrak dalam penagihan tunggakan kartu kredit kepada nasabah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S. Budi Rochadi mengatakan bank sentral tidak bisa melarang penggunaan sub kontrak debt collector oleh perbankan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S. Budi Rochadi mengatakan bank sentral tidak bisa melarang penggunaan sub kontrak debt collector oleh perbankan.
Ini tidak bisa kami larang karena perusahaan pihak ketiga juga digunakandari berbagai pelayanan bank, ujarnya hari ini.
Namun, katanya, bank sentral sudah membuat aturan yang melarang setiap bank untuk menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan tunggakan kartu kredit. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor II/II/PBI/2009 dan Surat Edaran 11/10/DSAP/2009.
Dalam aturan tersebut disebutkan kalau bank menggunakan pihak ketiga [outsourcing] maka tidak boleh bertentangan dengan hukum seperti menggunakan kekerasan dan melanggar hukum, ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan segera membuat aturan baru yang memperketat penggunanan perusahaan outsourcing dalam penagihan kartu kredit. Menurut dia, aturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah.
Kami akan perketat aturannya bukan hanya dalam penagihan tetapi juga penggunaan pihak ketiga. Ini bertujuan agar nasabah tidak dirugikan, jelasnya.
Menurut dia, pembahasan aturan ini tidak akan memakan waktu lama sehingga akan segera dikeluarkan. Kalau aturan dalam sistim pembayaran itu biasanya cepat, kata dia.
Budi menambahkan bank sentral juga akan melakukan uji kelayakan bagi manajemen bank apabila masihmelakukan kekerasan dalam penagihan kredit. Menurut dia, setiap nasabah bisa melaporkan kepada bank sentral apabila menerima tindakan kekerasan dari debt collector.
Mereka bisa melaporkan ke polisi karena itu ranah tindak pidana atau melaporkan ke BI, kata dia. Setiap laporan yang masuk, jelasnya, maka akan ditindaklanjuti oleh bank sentral dengan memberikan surat teguran kepada bank yang bersangkutan lewat Direktorat Pengawasan Bank.
Apabila bank tersebut tidak mau melakukan perubahan, maka dia mengancam akan melakukan uji kelayakan kepada manajemen bank tersebut. Kalau nanti bank ngeyel bisa nanti pengurusnya akan kami fit and proper, jelasnya.
Meski demikian, dia mengatakan, sangat sedikit laporan nasabah yang masuk ke bank sentral terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. laporan yang masuk ke BI masih sedikit, kata dia.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta memberikan pernyataan senada. Menurut dia AKKI akan membuat standarisasi penagihan kartu kredit.
“Kami sepakat akan berikan arahan atau standarisasi cara-cara penagihan tersebut. Kami juga mau mengimbau, kalau sampai ada masalah, itu sebaiknya pemegang kartu langsung menghubungi bank. Karena yang bisa menyelesaikan hanya pemegang kartu dan bank,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini industri kartu kredit belum mengatur SOP (standard operational procedure) terkait penagihan kartu kredit.Dalam aturan yang nanti dibuat akan ada sanki keras bagi bank yang masih melanggar hukum. Nah yang melakukan fungsi kontrol dan punishment itu nanti BI, karena kalau terjadi pelanggaran berarti melanggar peraturan BI. Sanksi terberat bisa distop izin menerbitkan kartu kreditnya,” ujarnya.
Source: bisnis online
0 komentar:
Posting Komentar