Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Azas-azas dalam Hukum Perikatan

Azas-Azas Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
  1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
  
2.Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
  1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
  3. Mengenai suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Sumber referensi:


0 komentar:

Posting Komentar

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.