Azas-Azas Hukum Perikatan
Azas-azas hukum
perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
- Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan
‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak
diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang
bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma
kesusilaan.
2.Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para
pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
- Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian
- Mengenai suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Sumber referensi:
0 komentar:
Posting Komentar