Istilah Perikatan
•
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah
Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst”
•
Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang
artinya mengikat
•
Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen”
yang artinya setuju atau sepakat
1.Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
2. Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi 3. Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
3. Menurut Subekti :Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu
Perikatan
Dalam arti Sempit.
perikatan
yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,
•
Perikatan dalam arti sempit.
•
Dalam hukum perikatan ini bahwa hubungan hukum yang
menimbulkan hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut antara dua pihak.
•
Pihak
yang berhak atas prestasi atau pihak yang aktif adalah kreditur atau orang yang
berpiutang.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber
dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Sumber referensi:
1. elearning.upnjatim.ac.id/courses/HUKUMPERDATA/document/HUKUM_PERIKATAN.ppt?cidReq=HUKUMPERDATA
2. http://www.scribd.com
3. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=14&ved=0CHMQFjADOAo&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFPIPS%2FJUR._PEND._KEWARGANEGARAAN%2FDrs._H._Dadang_Sundawa%2C_M.Pd%2FH.PERDATA%2FHK_PERIKATAN.ppt&ei=X-CjT5CJK4HSrQeAj8XoBQ&usg=AFQjCNFDS2Qx-ecu8OOXHycfCO_kbGdoQw
0 komentar:
Posting Komentar