Dalam etika profesi,
sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut
yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh
setiap profesi.
1. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga
berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika
yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional
(Agoes,1996).
2. (Abdullah dan Halim, 2002) Tanpa etika, profesi
akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis
ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi.
3. (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002) Pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
4. (Boynton dan Kell, 1996) Etika profesi merupakan
karakteristik suatu profesi yang membedakannya
dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya.
Kode etik berkaitan dengan
prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat empat prinsip
di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1. Prinsip tanggung jawab
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip otonomi
4.
Prinsip integritas moral
Fungsi Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
2. Etika
ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Etika
dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket
berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan
etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat
persamaan yaitu:
- etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
- Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan
etiket ialah:
- Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket
menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam
sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua
didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan
terlebih dahulu.Di Indonesia
menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap
melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan,
etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah
apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada
orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya
etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap
melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri
maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak
ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya
sudah lupa.
- Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap
tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan
lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih
absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip
etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
- Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya
tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket
namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin
munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan
Individu
2. Tidak
Ada Pedoman
3. Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan
Yang Tidak Etis
5. Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis
Etika
1. Etika umum
yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus
atau etika terapan yang berlaku khusus.
· Etika
khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
· Etika
sosial dibagi menjadi:
o
Sikap terhadap sesama;
o
Etika keluarga
o
Etika profesi misalnya etika untuk
pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o
Etika politik
o
Etika lingkungan hidupserta
o
Kritik ideologi Etika adalah filsafat
atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah
ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb.
Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika
dengan moralitas.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai
jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan
Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik
dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi
dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik Akuntan Publik
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota
Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu
KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan
KAP tersebut bertanggung jawab
atas tindakan pelanggaran tersebut.
Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan),
yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP
tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi
kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan
Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data
keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk
mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas
pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu
periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis
akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk
mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu
pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan
surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan
merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat
SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP)
adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa
profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah
organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP) adalah wadah
organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan
publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun yang bukan anggota IAI-KAP)
yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki
izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa
profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi,
jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa
pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional
akuntan publik.
100.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional
sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam
fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement)
yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada
pihak lain.
200.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A.
Kompetensi Profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP
wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
C.
Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
D. Data
Relevan yang Memadai. Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP
tidak diperkenankan:
(1)
menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data
keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau
(2)
menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus
dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang
berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti
tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP
dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan
menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara
mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan
mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan
laporan yang menyesatkan.
300.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP
tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1)
membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar
dan prinsip-prinsip akuntansi
(2)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku
(3) melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
(4)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
(5)Anggota
yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya
untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang
harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini
tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan
proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam
butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah
disebutkan dalam butir (3) di atas.
Fee
Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan
cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan
dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika
ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika
dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut
dapat mengurangi indepedensi.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota
wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan
yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,
melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak
merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam
bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah
imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional
akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik
akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di
atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
01.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan
dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab
kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di
mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya
dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang
menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota
untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan
profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk
memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme
yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya
seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada
kepentingan publik, misalnya:
•
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan
keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian
pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
•
eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam
organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari
penggunaan sumber daya organisasi;
•
auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang
baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada
pihak luar.
• ahli
pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil
dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai
tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan
manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan
yang diambilnya.
02.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03.
Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak
terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang
bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya
apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan
apakah anggota telah menjaga
integritas
dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa
standar teknis dan etika.
04.
Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan
kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan
aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus
diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang
memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan
ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan
menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran
kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk
mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias
atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip
obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment
yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap
pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan
dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi
profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi
kepada publik.
02.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya
tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota
harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan
bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi
seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya
memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus,
pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan
pengalaman kerja. Hal
ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
•
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan
melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
profesional anggota.
•
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan
akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional
yang relevan.
•
Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk
menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman
dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus
dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan
mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi
tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang
klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang
diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara
anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.
Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah
diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan
informasi.
03.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya
dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
04.
Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan
juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa
profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but
untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.
Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa
tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat
pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain.
Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi
tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan
luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan
sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a.
Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan
oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang
kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b.
Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan
oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk
menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk
mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c.
Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk
mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak
bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional
anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk
menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI
atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi:
01.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar
yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Aturan Etika Profesi Akuntansi
IAI
Pemberlakuan
dan Komposisi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Sumber:
Modul Etika profesi akuntansi, Beny Susanti
0 komentar:
Posting Komentar