Pengertian Pegadaian
Pengertian Perusahaan Umum Pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut
:
Perusahaan umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia
yang mempunyai izin secara resmi untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan
berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum
gadai seperti di maksud dalam kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 di
atas
3 Kegiatan
Usaha Pegadaian
Perum Pegadaian mempunyai kegiatan usaha diantaranya sebagai berikut :
a.
Penghimpunan Dana
Dana yang diperoleh oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan
usahanya berasal dari :
§
Pinjaman jangka pendek dari Perbankan
§
Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
§
Penerbitan obligasi
§
Modal sendiri
b.
Penggunaan Dana
Dana yang telah berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai
kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk
hal-hal berikut ini :
§
Uang kas dan dana likuid lain
§
Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk
aktiva tetap dan inventaris.
§
Pendanaan kegiatan operasional
§
Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam
bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai. Lebih dari 50 % dana yang telah
dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang
ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat
menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan
penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan.
§
Investasi lain
Kelebihan dana atau idle fund, yang belum diperlukan untuk mendanai
kegiatan operasional maupun penyaluran dana belum dapat disalurkan kepada
masyarakat, dapat ditanam dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek
dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian,
namum penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh
Perum Pegadaian.
c.
Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat
meliputi sebagai berikut :
-
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
-
Penaksiran nilai barang
Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, Perum Pegadaian juga
memberikan jasa penaksiran atas nilai suatu barang. Masyarakat yang memerlukan
jasa ini biasanya ingin mengetahui nilai jual wajar atas barang berharganya
yang akan dijual. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian
memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.
-
Penitipan
barang
Jasa lainnya yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian adalah penitipan
barang. Masyarakat menitipkan barang di Pegadaian pada dasarnya karena alasan
keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya
untuk jangka waktu yang lama. Atas jasa penitipan yang diberikan, Perum
Pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
-
Jasa lainnya
Pemberian Pinjaman:
Penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah berdasarkan SK.
Direksi Nomor: 020/OP.1.0021/2001 tentang perubahan tarif sewa modal adalah
sebagai berikut:
a.
Golongan A
Jumlah pinjaman antara Rp. 5.000,00 sampai dengan Rp. 40.000,00 adalah
masuk dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. sedangkan jangka waktunya
adalah 120 hari (empat bulan).
b.
Golongan B
Jumlah pinjaman antara Rp.40.500,00 sampai dengan Rp. 150.000,00 adalah
masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan B. sedangkan jangka waktunya
adalah 120 hari (empat bulan).
c.
Golongan C
Jumlah pinjaman antara Rp.151.000,00 sampai dengan Rp. 500.000,00 adalah
masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan C. sedangkan jangka waktunya
adalah 120 hari (empat bulan).
d.
Golongan D
Jumlah pinjaman antara Rp.510.000,00 sampai dengan tidak terbatas adalah
masuk dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan D. sedangkan jangka waktunya
adalah 120 hari (empat bulan).
Nasabah harus membayar pinjaman disertai dengan sewa modal yang besarnya
sangat bervariasi. Hal ini disebabkan karena tinggi rendahnya suku bunga
tersebut disesuaikan dengan golongan barang gadai dan besarnya pinjaman yang
diberikan. Adapun mengenai rincian besarnya bunga yang harus dibayarkan oleh
nasabah adalah sebagi berikut :
a)
Untuk kredit golongan A, besarnya bunga 1,25 %, dengan
maksimum sebesar 10% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang
adalah 10%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15
hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan.
Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh
tempo adalah 10% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.
200,00 sampai dengan Rp. 400,00.
b)
Untuk kredit golongan B, besarnya bunga 1,5 %, dengan
maksimum sebesar 12% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang
adalah 12%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15
hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan. Sedangkan
keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh tempo adalah
12% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp. 1.000,00 sampai
dengan Rp. 2.000,00.
c)
Untuk kredit golongan C, besarnya bunga 1,75 %, dengan
maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang
adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15
hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan.
Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh
tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.
5.000,00 sampai dengan Rp. 12.000,00.
d)
Untuk kredit golongan D, besarnya bunga 1,75 %, dengan
maksimum sebesar 14% dan sewa modal yang diperhitungkan minimum lakunya lelang
adalah 14%. Sedangkan nasabah harus membayarkan sewa modal tersebut setiap 15
hari sekali, dengan batas waktu kredit selama 120 hari atau selama 4 bulan.
Sedangkan keseluruhan bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sampai jatuh
tempo adalah 14% dan nasabah masih harus membayar uang asuransi antara Rp.
200,00 sampai dengan Rp. 400,00 dan nasabah harus membayar uang asuransi
sebesar 0,5% x Uang pinjaman minimum sampai dengan Rp. 25.000,00.
Sedangkan prosedur mendapatkan
dana pinjaman dari Perum Pegadaian adalah sebagai berkut :
a)
Calon nasabah datang langsung ke loket penaksiran dan
menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan dengan menunjukkan surat bukti diri seperti KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa
datang sendiri.
b)
Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk
menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir,
ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. Besarnya
nilai uang pinjaman yang diberikan lebih kecil daripada nilai pasar dari barang
yang digadaikan. Perum Pegadaian secara sengaja mengambil kebijakan ini guna
mencegah munculnya kerugian.
c)
Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh
kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Jenis-Jenis Barang Yang Dapat
Digadaikan:
Pada dasarnya hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di Pegadaian
dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat
digadaikan meliputi :
1.
Barang Perhiasan
Perhiasaan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara dan
batu mulia.
2.
Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda, becak, bajaj,dll
3.
Barang elektronik
Kamera, lemari es, Freezer, Radio, Tape Recorder, Video Player, Televisi,
Komputer, Laptop, Handphone,dll
4.
Barang Rumah Tangga
Perlengkapan dapur, peralatan makan,dll
5.
Mesin-Mesin
Mesin jahit, mesin kapal motor
6.
Tekstil
Berupa pakaian, permadani atau kain batik/sarung
7.
Baran lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya
manusia di Perum Pegadaian, perlunya meminimalkan risiko yang ditanggung Perum
Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku.
Maka Barang – barang yang tidak
dapat digadaikan antara lain :
1.
Binatang Ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan
khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
2.
Hasil Bumi, karena mudah busuk atau rusak
3.
Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan
tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimilki oleh pegadaian.
4.
Barang yang cepat rusak, busuk atau susut
5.
Barang yang amat kotor
6.
Kendaraan yang sangat besar
7.
Barang-barang seni yang sulit ditaksir
8.
Barang yang sangat mudah terbakar
9.
Senjata api, amunisi dan mesiu
10. Barang
yang disewabelikan
11. Barang
milik pemerintah
12. Barang
illegal
Penaksiran:
Pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan penyerahan barang sebagai
jaminan pada loket yang telah ditentukan penentuan harga pada kantor pegadaian
setempat. Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai
barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam
terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir.
Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan
khusus dan berpengalaman dalam melakukan barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman
dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas
suatu barang dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang
dikelompokkan atas dasar jenis barangnya adalah sebagai berikut :
- Barang Kantong
a.
Emas
o
Petugas penaksir melihat harga pasar pusat (HPP)
dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat
o
Petugas Penaksir melakukan pengujian karatase
dan berat
o
Petugas menaksir melakukan nilai taksiran
b.
Permata
o
Petugas penaksir melihat standar taksiran
permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini disesuaikan dengan
perkembangan pasar permata yang ada.
o
Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas
dan berat permata
o
Petugas penaksir melakukan nilai taksiran
- Barang Gudang (mobil, mesin, barang elektonik, tekstil dll)
o
Petugas penaksir melihat harga pasar setempat
(HPS) dari barang.
- Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi.
o
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak
ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan persentase
tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar