Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.
Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam
arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU
adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan
sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam
(KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan
pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
Ada yang
berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi
Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki
keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan
koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan
tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA
Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi
eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha
memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan
perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang
tengah berlangsung.
UU sebelumnya,
yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi
dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas
koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang
aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil
yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi
adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan
oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam
bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124) menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya,
juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum2.Sumber Modal
- Menurut UU No.12/1967
- Menurut UU No 25/1952
Jwb:
A.Istilah simpanan
untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal
pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun
1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal,
dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus
pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status
modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal
pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka
kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan
untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan
wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak
digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan
juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum
di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau
simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
B.Perbedaan istilah,
simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari
segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah
yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan
pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham
tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan
tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya.
Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi
yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan
berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang
berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih
berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
3.Distribusi cadangan Koperasi
DISTRIBUSI CADANGAN
KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar