1.Jenis Koperasi
- Menurut PP No.60/1959
- Menurut Teori Klasik
2.Ketentuan Penejenisan Koperasi sesuai UU No.12/ 1967
3.Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
- Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah
- Koperasi Primer dan Sekunder
Jawaban
1.Jenis Koperasi (PP
60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan/Industri
f. Koperasi
Simpan Pinjam
g. Koperasi
Konsumsi
b.Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a.
Koperasi pemakaian
b.
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c.
Koperasi Simpan Pinjam
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /
1959)
a.
Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN
DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
•
Koperasi
Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi
Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sumber:
- http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt
0 komentar:
Posting Komentar