Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 23
1.
Pemotong PPh Pasal 23:
a.
badan pemerintah;
b.
Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.
penyelenggaraan kegiatan;
d.
bentuk usaha tetap (BUT);
e.
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.
WP dalam negeri;
b.
BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1.
15% dari jumlah bruto atas:
a.
dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan
final, bunga, dan royalti;
b.
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.
2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.
2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.
Jasa penilai;
b.
Jasa Aktuaris;
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.
Jasa perancang;
e.
Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain
migas;
h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k.
Jasa penyedia tenaga kerja
l.
Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang
dilakukan KSEI dan KPEI;
n.
Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan
oleh KSEI;
o.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.
Jasa mixing film;
q.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi
s.
Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin
dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.
Jasa pengepakan;
x.
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media
luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.
Jasa pembasmian hama;
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa.
Jasa katering atau tata boga.
5.
Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif
PPh Pasal 23
6.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah
penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak
termasuk:
a.
Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia
tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak
dengan pengguna jasa;
b.
Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material
(dibuktikan dengan faktur pembelian);
c.
Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk
selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan
pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d.
Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian
pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua
kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran
yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
e.
Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa
katering;
f.
Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa,
telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan
jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna
usaha dengan hak opsi;
3.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal
pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan
syarat:
a.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.
bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan
yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah
modal yang disetor;
c.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;
d.
SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas
jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
Pasal 23
1.
PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran,
disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung
peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.
PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal
sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.
SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling
lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh
Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik,
Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain
|
No.
|
Perkiraan Penghasilan Neto
|
Jenis Jasa
|
||
1.
|
50%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Jasa profesi, termasuk jasa
konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
|
||
2.
|
40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
a.
|
Jasa teknik dan jasa manajemen
|
|
b.
|
Jasa perancang/desain :
|
|||
u
|
Jasa perancang interior dan jasa
perancang pertamanan;
|
|||
u
|
Jasa perancang mesin dan jasa
perancang peralatan;
|
|||
u
|
Jasa perancang alat-alat
transportasi/kendaraan;
|
|||
u
|
Jasa perancang iklan/logo;
|
|||
u
|
Jasa perancang alat kemasan.
|
|||
c.
|
Jasa instalasi/pemasangan :
|
|||
u
|
Jasa instalasi/pemasangan mesin
dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;
|
|||
u
|
Jasa instalasi/pemasangan
listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
|
|||
d.
|
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
:
|
|||
u
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
|
|||
u
|
Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
|
|||
u
|
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
bangunan.
|
|||
e.
|
Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah
dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
|
|||
f.
|
Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga.
|
|||
g.
|
Jasa pemanfaatan informasi di
bidang teknologi, termasuk jasa internet.
|
|||
h.
|
Jasa telekomunikasi yang bukan
untuk umum.
|
|||
i.
|
Jasa akuntansi dan pembukuan.
|
|||
j.
|
Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
|
|||
k.
|
Jasa penebangan hutan, termasuk
land clearing.
|
|||
l.
|
Jasa pengeboran (jasa drilling) di
bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh
Bentuk Usaha Tetap.
|
|||
m.
|
Jasa penunjang di bidang
penambangan migas.
|
|||
n.
|
Jasa penambangan dan jasa
penunjang di bidang penambangan selain migas.
|
|||
o.
|
Jasa perantara.
|
|||
p.
|
Jasa penilai.
|
|||
q.
|
Jasa aktuaris.
|
|||
r.
|
Jasa pengisian sulih suara
(dubbing) dan/atau mixing film.
|
|||
s.
|
Jasa maklon.
|
|||
t.
|
Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga
kerja.
|
|||
u.
|
Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
|
|||
3.
|
26,67%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
a.
|
Jasa perencanaan konstruksi.
|
|
b.
|
Jasa pengawasan konstruksi
|
|||
4.
|
13,33%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Jasa pelaksanaan konstruksi
|
||
5.
|
10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
a.
|
Jasa pembasmian hama
|
|
b.
|
Jasa selain jasa-jasa tersebut di
atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali
Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta
|
No.
|
Perkiraan Penghasilan Neto
|
Jenis Jasa
|
1.
|
20%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Sewa dan penghasilan lainnya
sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
|
2.
|
40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
|
Bukan Objek Pajak
|
1.
|
penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank;
|
|
2.
|
sewa yang dibayarkan atau terutang
sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
|
|
3.
|
dividen atau bagian laba yang
diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri,
koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia, dengan syarat :
|
|
|
a.
|
dividen berasal dari cadangan laba
yang ditahan; dan
|
|
b.
|
bagi Perseroan Terbatas, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari
jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan
saham tersebut;
|
4.
|
bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian izin usaha:
|
|
5.
|
bagian laba yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan
dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan
usaha tersebut:
|
|
|
a.
|
merupakan perusahaan kecil,
menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
|
|
b.
|
sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek di Indonesia;
|
6.
|
Sisa Hasil Usaha koperasi yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
|
|
7.
|
bunga simpanan yang tidak melebihi
batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan
Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap
bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan
|
1.
|
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. |
2.
|
Pajak Penghasilan Pasal 23 harus
disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya
setelah bulan saat terutangnya pajak.
|
3.
|
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa
Pajak berakhir.
|
4.
|
Pemotong PPh Pasal 23 harus
memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang
dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.
Sumber:
http://rikatax12.blogspot.com/
|
0 komentar:
Posting Komentar