Objek Hukum:
•
Adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
•
Objek
Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
•
Dapat
dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Penggolongan Benda:
1. Benda Berwujud dan
Benda Tidak Berwujud
(Psl. 503 BW)
Benda Berwujud adalah
Segala sesuatu yang dapat di
lihat dan diraba dengan panca
indra.
Benda Tidak Berwujud
adalah Segala
jenis hak
2. Benda Tidak Bergerak dan
Benda Bergerak (Psl. 504
BW)
Diatur dalam Psl. 506,507,508 BW,
dibedakan atas 3 :
– Benda tidak bergerak karena sifatnya
– Benda tidak bergerak karena tujuan
pemakaiannya.
– Benda tidak bergerak karena ketentuan
Undang
Undang
Benda Bergerak/tidak tetap:
Diatur dalam Psl.
509, 510, dan 511 BW,
dibedakan :
• Benda
bergerak karena sifatnya;
• Benda
bergerak karena ketentuan
Undang Undang.
Sumber referensi:
- http://dosen.unitomo.ac.id/wp-content/uploads/2012/01/4.-Objek-Hukum.pdf
- http://multiplycontent.com
0 komentar:
Posting Komentar