Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Objek Hukum



Objek Hukum:
          Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
          Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
          Dapat dibedakan antara lain :
          - Benda berwujud dan tidak berwujud
          - Benda bergerak dan tidak bergerak
Penggolongan Benda:

1. Benda Berwujud dan
Benda Tidak Berwujud
(Psl. 503 BW)
Benda Berwujud adalah
Segala sesuatu yang dapat di
lihat dan diraba dengan panca
indra.
Benda Tidak Berwujud
adalah Segala jenis hak

2. Benda Tidak Bergerak dan
Benda Bergerak (Psl. 504
BW)
Diatur dalam Psl. 506,507,508 BW,
dibedakan atas 3 :
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Benda tidak bergerak karena tujuan
pemakaiannya.
Benda tidak bergerak karena ketentuan
Undang Undang
Benda Bergerak/tidak tetap:
Diatur dalam Psl. 509, 510, dan 511 BW,
dibedakan :
Benda bergerak karena sifatnya;
Benda bergerak karena ketentuan
Undang Undang.

Sumber referensi:
  • http://dosen.unitomo.ac.id/wp-content/uploads/2012/01/4.-Objek-Hukum.pdf
  • http://multiplycontent.com

0 komentar:

Posting Komentar

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.