Subyek
hukum Adalah segala sesuatu yang
menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang
dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon)
dan Badan Hukum (Rechts persoon).
Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
1. Adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum
jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
2. Ada juga golongan manusia yang
tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan
hukum (Personae miserabile) yaitu :
·
Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum
Menikah
·
Orang
yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah
dicabut oleh SEMA No.3/1963
Subjek Hukum
Badan Hukum (Rechtspersoon)
•
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari
kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum:
•
Badan
Hukum terbagi atas dua macam :
a. Badan Hukum Privat, seperti PT,
Koperasi, Yayasan dsb.
b. Badan Hukum Publik, seperti Negara,
dan instansi pemerintah.
•
Ada
empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum.
Yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
sumber referensi:
http://multiplycontent.com
0 komentar:
Posting Komentar