Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Subjek Hukum Manusia dan Badan Hukum


Subyek hukum  Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon).
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
1.    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
2.    Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
·         Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum   
Menikah
·         Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)

          Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
          1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
          2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan Hukum:
          Badan Hukum terbagi atas dua macam :
          a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
          b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
          Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
          1. Teori Fictie
          2. Teori Kekayaan Bertujuan
          3. Teori Pemilikan
          4. Teori Organ

sumber referensi:
http://multiplycontent.com

0 komentar:

Posting Komentar

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.