Hak dan
Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum:
•
Tidak
seorangpun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekwensinya bahwa orang
lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu
berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.
•
Untuk
terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum
dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda
mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak
boleh mengganggu hak tersebut.
HAK:
•
Ada
dua teori dalam ilmu hukum untuk menjelaskan keberadaan Hak, yaitu ;
1. Teori Kepentingan (Belangen
Theorie), dianut Rudolf von Jhering, yang berpendapat “hak itu sesuatu yang
penting bagi seseorang yg dilindungi oleh hukum, atau suatu kepentingan yg
terlindungi”. Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya “hukum itu memang
mempunyai tugas melindungi kepentingan dari yang berhak, tetapi orang tidak
boleh mengacaukan antara hak dan kepentingan. Karena hukum sering melindungi
kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan”.
2. Teori Kehendak (Wilsmacht
Theorie), hak adalah kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan dan diberi
oleh tata tertib hukum kepada seseorang. Dianut oleh Bernhard Winscheid.
Berdasarkan kehendak sesorang dapat memiliki rumah, mobil, tanah, dll. Sedangkan
anak dibawah umur atau orang gila tidak dapat beri hak, karena belum menyatakan
kehendaknya.Teori ini dibantah oleh Utrecht, menurutnya walaupun dibawah
pengampuan mereka tetap dapat memiliki mobil, rumah, dsb. Namun, yg menjalankan
adalah wali atau kuratornya.
Hak
dapat timbul pada subjek hukum disebabkan oleh beberapa hal:
•
Adanya
subjek hukum baru, baik orang maupun badan hukum.
•
Terjadi
perjanjian yg disepakati oleh para pihak yg melakukan perjanjian.
•
Terjadi
kerugian yg diderita oleh seseorang akibat kesalahan atau kelalaian orang lain.
•
Karena
seseorang telah melakukan kewajiban yg merupakan syarat memperoleh hak.
Terjadinya
daluarsa (verjaring)
Hapusnya
suatu hak menurut hukum dapat disebabkan oleh empat hal yaitu :
•
Apabila
pemegang hak meninggal dunia dan tidak ada pengganti atau ahli waris yang
ditunjuk, baik oleh pemegang hak maupun ditunjuk oleh hukum.
•
Masa
berlakunya hak telah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
•
Telah
diterimanya suatu benda yang menjadi objek hak.
•
Karena
daluarsa (verjaring)
KEWAJIBAN:
•
Kewajiban
sesungguhnya merupakan beban, yg diberikan oleh hukum kepada subjek hukum.
Kewajiban dalam ilmu hukum menurut Curzon dibedakan beberapa golongan, yaitu
- Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Nisbi
- Kewajiban Publik dan Kewajiban Perdata
- Kewajiban Positif dan Kewajiban Negatif
Lahir
dan timbulnya suatu Kewajiban, disebabkan oleh hal sebagai berikut :
•
Karena
diperoleh suatu hak yang membebani syarat untuk memenuhi kewajiban.
•
Berdasarkan
suatu perjanjian yang telah disepakati.
•
Adanya
kesalahan atau kelalaian seseorang yg menimbulkan kerugian bagi orang lain,
sehingga ia wajib membayar ganti rugi.
•
Karena
telah menikmati hak tertentu yg harus diimbangi dengan kewajiban tertentu.
•
Karena
daluarsa (verjaring) contoh denda
Hapusnya
suatu Kewajiban karena hal-hal sebagai berikut :
•
Karena
meninggalnya orang yg mempunyai kewajiban, tanpa ada penggantinya, baik ahli
waris maupun orang lain atau badan hukum yang ditunjuk oleh hukum.
•
Masa
berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang.
•
Kewajiban
telah dipenuhi oleh yang bersangkutan.
•
Hak
yg melahirkan kewajiban telah dihapus
•
Daluarsa
(verjaring) extinctief.
•
Ketentuan
undang-undang.
•
Kewajiban
telah beralih atau dialihkan kepada orang lain.
•
Terjadi
suatu sebab di luar kemampuan manusia, sehingga tidak dapat dipenuhi kewajiban
itu.
Hukum jaminan kebendaan
A. Asas-asas
hukum jaminan
1. Asas-asas
mengenai jaminan utang
Undang-undang
telah mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan jaminan bagi pemberian
utang oleh kreditur kepada debitur. Terdapat dua asas umum mengenai jaminan :
asas yang pertama dapat ditemukan dalam pasal 1131 KUHPerdata, pasal tersebut
menentukan bahwa segala harta kekayaan debitur, baik yang berupa benda bergerak
maupun benda tetap, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan atau agunan bagi semua perikatan yang dibuat oleh debitur
dengan para krediturnya. Dengan kata lain, pasal 1131 KUHPerdata memberi
ketentuan bahwa apabila debitur wanprestasi, maka hasil penjualan atas semua
harta kekayaan atas debitur tanpa kecuali, merupakan sumber pelunasan bagi
utangnya. Asas yang kedua terdapat dalam pasal 1132 KUHPerdata, bahwa kekayaan
debitur menjadi jaminan atau agunan secara bersama-sama bagi semua pihakyang
memberikan utang kepada debitur, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka
hasil penjualan atas harta kekayaan debitur dibagikan secara proporsional
menurut besarnya piutang masing-masing kreditur, kecuali apabila di antara para
kreditur tersebut terdapat alasan-alasanyang sah untuk didahulukan dari
kreditur-kreditur lain.
2. Asas-asas mengenai hak jaminan
a.
Asas territorial
Menentukan
barang jaminan yang ada di Indonesia hanya dapat jaminan utang sejauh
perjanjian utang maupun pengikatan hipotik tersebut dibuat di Indonesia.
b.
Asas aksesoir
Bahwa
suatu perjanjian ada apabila terdapat perjanjian pokoknya, seperti ditegaskan
pada pasal 1821 KUHPerdata.
c.
Asas hak preferensi
Bahwa
pihak kreditur kepada siapa debitur telah menjamin utangnya pada umumnya
mempunyai hak atas jaminan kredit tersebut untuk pelunasan utangnya yang mesti
didahulukan dari kreditur lainnya.
d.
Asas non distribusi
Bahwa
suatu hak jaminan tidak dapat dipecah-pecah kepada beberapa orang kreditur.
e. Asas
publisitas
Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.
f. Asas eksistensi benda
Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang benar-benar ada.
g. Asas eksistensi perjanjian pokok
Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok.
h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri
Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.
Bahwa suatu jaminan utang harus dipublikasikan sehingga diketahui umum.
f. Asas eksistensi benda
Bahwa suatu hipotik atau hak tanggungan hanya dapat diletakkan pada benda yang benar-benar ada.
g. Asas eksistensi perjanjian pokok
Bahwa benda jaminan dapat diikat setelah adanya perjanjian pokok.
h. Asas larangan janji benda jaminan dimiliki untuk sendiri
Kreditur dilarang untuk memiliki benda jaminan untuk diri sendiri.
i.
Asas formalism
Terdapat
tata cara tertentu yang diharuskan oleh undang-undang untuk melakukan suatu
perjanjian yaitu keharusan pembuatan akta, keharusan pencatatan, pelaksanaan di
depan pejabat tertentu, penggunan instrument tertentu, dan penggunaan kata-kata
tertentu.
j. Asas
mengikuti benda
Hak
jaminan adalah hak kebendaan sehingga hak jaminan akan selalu ada pada benda
tersebut walaupun benda tersebut telah berpindah kepemilikannya.
B. Hak jaminan
dan jenis-jenisnya
Hak
kreditur untuk didahulukan dari para kreditur lainnya dalam hal pelunasan
utang, diatur dalam pasal 1133 BW, dimana hak kreditur untuk didahulukan
apabila hak tersebut timbuldari hak istimewa, gadai, dan hipotik.
C. Klasifikasi jaminan
Suatu
jaminan dapat dibeda-bedakan berdasarkan klasifikasinya yaitu sebagai berikut :
1. Jaminan
umum dan jaminan khusus
Jaminan
umum yaitu jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari
undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik
debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Maka apabila debitur
wanprestasi maka kreditur dapat meminta pengadilan untuk menyita dan melelang
seluruhharta debitur.
Jaminan
khusus yaitu bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang
terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik, cessie asuransi, cessie tagihan,
hak retensi, maupun yang ditujukan terhadap barang tertentu seperti personal
garansi, corporate garansi ataupun akta pengakuan utang murni.
2. Jaminan
pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan
Dalam
undang-undang pokok perbankan Nomor 7 Tahun 1992 pasal 8, terdapat suatu
prinsip bahwa “kepercayaan” dipandang sebagai jaminan pokok pembayaran kembali
utang-utang debitur kelak. Sementara jaminan-jaminan lainnyayang bersifat
kontraktual, seperti hak tanggungan atas tanah, gadai, hipotik, dan fidusia
merupakan jaminan tambahan, yaitu tambahan atas jaminan utamanya berupa jaminan
atas barang yang dibiayai dengan kredit tersebut.
3. Jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan
Jaminan
kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda
tertentu, selalu mengikuti benda tersebut kemanapun benda tersebut beralih.
Jaminan perorangan adalah jaminanyang hanya mempunyai hubungan langsung dengan
pemberi jaminan, bukan terhadap benda tertentu. Jaminan perorangan terdapat 3
macam yaitu jaminan pribadi, jaminan perusahaan, dan garansi bank.
4. Jaminan regulatif
dan jaminan non regulative
Jaminan
regulative adalah jaminan yang kelembagaannya sendiri sudah diatur secara
eksplisit dan sudah mendapat pengakuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Yang termasuk jaminan regulative adalah :
5. Jaminan konvensional dan
jaminan non konvensional
6.
Jaminan eksekutorial khusus dan jaminan non eksekutorial khusus
7. Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan
7. Jaminan serah benda, jaminan serah kepemilikan
D. Sifat dan bentuk perjanjian jaminan
1. Perjanjian jaminan bersifat aksesoir
2. Bentuk perjanjian jaminan secara tertulis
E. Tingkatan-tingkatan dari lembaga jaminan
1. Macam-macam kreditur
2. Hak preferensi dari kreditur
3. Tingkatan-tingkatan lembaga jaminan
Sumber:
·
http://multiplycontent.com
0 komentar:
Posting Komentar