Mungkin sering sekali kita telah mendengar ucapan istilah dari
“Pribumi dan Non-Pribumi”,yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan
bangsa. Berdasarkan Pasal 26 UUD 1945, namun pantaskah isu tersebut isu dikemukakan
;
a) dan
siapa yang dimaksud WNI dan penduduk ?
b) bagaima
tanggapan saya sebagai saya sebagai seorang mahasiswa?
Sebelum saya membahas tentang isi Pasal 26 UUD 1945, saya akan sedikit
memaparkan tentang isi makna dari Pembukaan Undang-undang dasar 1945 sebagai
berikut:
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi dalam bab X yakni Pasal 26 Undang-undang
dasar 1945 adalah:
v Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
v Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Saya
akan membahas tentang pantaskah isu tersebut dikemukakan , dan siapa yang
dimaksud WNI dan Penduduk adalah:
WNI
atau yang kita dapat jabarkan sebagi warga Negara Indonesia adalah adalah
orang-orang Indonesia asli dan
orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara Indonesia, misalnya baik
seorang yang berkebangsaan Uruguay sekalipun yakni Cristian
Gérard Alfaro Gonzáles yang lahir di Montevideo, Uruguay, 30 Agustus 1976; umur 35 tahun, atau yang lebih kita kenal Cristian Gonzáles sebagai
seorang yang ikut memeriahkan dunia Sepak bola di indonesi, kabarnya Cristian
ini telah lama ingin mengganti kewarganegaraanya sebagai warga Negara republic
Indonesia, dia sempat mengaku mengalami kendala dalam mengurus
perpindahan/mengganti kewarganegaraanya. Namun setelah beberapa waktu berselang
akhirnya Cristian Gonzáles pada
tanggal 1 November 2010 berhasil secara resmi mengubah kewarganegaraanya menjadi seorang
warga Negara Indonesia. Sedangkan untuk orang –orang dari bangsa Indonesia asli
adalah orang-orang yang lahir, dan menetap tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, tentunya yang telah disahkan oleh hokum dan perundang-undangan
Negara .
Menurut saya Penduduk
atau warga suatu negara atau daerah bisa
didefinisikan menjadi dua:
- Orang yang tinggal di daerah tersebut
- Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia
yang menempati wilayah geografi dan ruang
tertentu.
Masalah-masalah kependudukan
dipelajari dalam ilmu Demografi.
Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan
dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan
unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
pribumi
adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan
non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli
suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir,
tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak
dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang
asing.
Namun
pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan
non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang
berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk
Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih),
maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa
generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung
mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.
Selain
warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui
informasi luar) berdasarkan budaya dan
agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai
non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli)
dianggap sebagai pribumi.
“Embrio”
Pribumi dan Non-pribumi
Golongan
pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar
(diskriminasi) terutama dalam perlakuan
yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim
yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun
nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda
memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan.
Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan
golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum
(penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah
merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll)
berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa
Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat,
maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme.
Bung Karno telah
meneliti hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia”
yang diterbitkan tahun 1926. Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua elemen/golongan
Untuk itu beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan
Marxisme sebagai kekuatan
superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta para
pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai alibi.
Setelah
pemerintahan Bung Karno direbut oleh kekuatan liberalis-kapitalis melalui
Jenderal yang berkuasa dengan tangan besi, Pak Harto, maka konotasi pribumi dan non-pribumi kembali “terpelihara
subur”. Agenda pembangunan makro yang direntenir oleh IMF dan Bank Dunia
membutuhkan golongan istimewa (haruslah minoritas) serta mengabaikan golongan
mayoritas. Maka perjalanan bangsa setelahnya menjadi pincang yang luar biasa.
Segelintir golongan memperkaya diri yang luar biasa, sedangkan golongan
terbesar harus bekerja keras dengan kesejahteraan pas-pasan. Indonesia yang
kaya raya dengan sumber daya alam baik di darat maupun laut hanyalah dirasakan
oleh golongan penguasan dan “peliharaan” penguasa. Rakyat jelata hanya menerima
ampas kekayaan alam Indonesia. Semua sari kekayaan di”sedot’ oleh perusahaan
asing dan segelintir penghianat bangsa.
Inilah
mengapa, diera orde baru, konflik horizontal antara penduduk miskin
(disebut dan dilabeli sebagai pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli
sebagai non pribumi) berkembang dan namun erpendam. Kebencian diskriminasi ini
akhirnya pecah di tahun 1998.
Namun sangat disayangkan, hanya segelintir kelompok si kaya – “non-pribumi”
yang kena getahnya. Massa kepalang berpikiran semua orang keturunan adalah non-pribumi,
sehingga gerakan mereka ibarat “menembak burung di angkasa raya, namun sapi di sawah yang mati”. Burung (penguasa, penghianat, si-kaya) masih
beterbangan di angkasa Indonesia, Singapura, dan Amerika. Hingga saat
ini, pemerintah hanya dapat menonton “burung-burung” tersebut beterbangan
bebas……Yang tewas adalah rakyat miskin dan jelata.
Pribumi
dan Non-pribumi Vs Patriot dan Penghianat
Sebagai
warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini.
Kita wajib menyadarkan sesama kita – bangsa kita bahwa tantangan terbesar yang sedang
kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama.
Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, pemiskinan,
lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman hegomoni asing dalam
bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional company.
Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Karena
istilah pribumi dan non-pribumi diciptakan oleh penjajah dan penguasa yang kejam,
sudah saatnya kita harus meninggalkan istilah tersebut. Kekuatan rakyat harus
menciptakan sendiri istilah yang baru, yakni “patriot” dan “penghianat”.
Seorang patriot adalah yang memperjuangkan negara dan tanah airnya demi
kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Untuk itu kita dukung perjuangan para
patriot tersebut saat ini. Sedangkan golongan kedua adalah penghianat, mereka
yang merusak bangsa kita demi kepentingan pribadi ataupun golongan dengan
menghancurkan kepentingan bangsa dan negara. Mereka yang mengobral aset bangsa,
kebijakan pro-konglomerasi, dan memakan uang rakyat serta membangun dinasti
keluarga di pemerintahan, legislatif maupun penegak hukum. Kita perlu
memata-matai tindak tanduk mereka, dan memperjuangkan hukum untuk mengadili
para penghianat tersebut.
Tentunya
gerakan reformasi rakyat untuk melawan penghianat dan penjajah baru ini
bukanlah dengan revolusi berdarah, tapi dapat dilakukan dengan reformasi
rakyat terutama dari pemimpin pemerintah, penegak hukum, serta mereformasi
badan legislatif yang masih lemah. Dan tidak kalah penting adalah sistem
edukasi di lembaga pendidikan. Untuk itu, diharapkan para tokoh bangsa
turut mengawasi para penguasa di negeri ini, serta edukasi masyarakat untuk
memilih pemimpin yang patriot, bukan pemimpin sekadar populer.
Jadi kesimpulanya
menurut saya adalah sesungguhnya istilah-istilah dari Pribumi-Non Pribumi
sengaja di buat oleh para penguasa dan penjajah yang kejam dalam rangka memecah
belah keutuhan bangsa ini, untuk itu yang di perlukan saat ini adalah Patriot
yaitu orang-orang yang memiliki semangat juang yang tinggi dalam memperjuangkan
demi tercapainya bangsa yang mandiri dan sejahtera. Mungkin bisa juga di
masukan ke dalam kategori seorang yang mempunyai semangat nasionalisme yang tinggi
. Dan sedangkan untuk sebutan istilah para Penghianat merupakan ditujukan
kepada para orang-orang maupun kelompok-kelompok yang mengambil keuntungan yang
tidak seharusnya mereka dapatkan, itu pula yang dapat mengakibatkan hancurnya Negara
dan bangsa ini. Contoh yang gampang saja yang saat ini sering sekali kita mendengar ataupun melihat tayangan di sebuah
stasiun televise yang menyajikan betapa bobroknya bangsa kita ini dikarenakan
oleh sejumlah oknum yang duduk di kursi rakyat yang secara terang-terangan ikut
terlibat dalam kasus pencucian uang maupun penggelapan dana yang seharusnya di
gunakan untuk kepentingan rakyat yang sesungguhnya masih membutuhkan bantuan
dari pemerintah kita . Tetapi kelihatanya para anggota dewan yang duduk di
kursi rakyat itu tampak mudah sekali membantah keterlibatanya di dalam kasus
korupsi dan segala bentuk macamnya. Inilah yang sesungguhnya kita harus kita
benahi dan ubah secara total untuk mengadili oknum-oknum yang memperkaya diri
demi kepentingan pribadi maupun golonganya. Pada intinya saya menolak untuk
mempertahankan istilah Pribumi dan Non-Pribumi karna itu dapat memperkeruh dan
membuat keberagaman bangsa kita yang besar ini semakin terpuruk saja.
Sumber refrensi:
0 komentar:
Posting Komentar