Horikawa Shuji, salah seorang pengusaha
asal Jepang menjelaskan pertimbangan investasi sebagai aliran air. Air selalu
mengalir dari tempat yang paling tinggi ke tempat yang paling rendah. Apapun
alasannya, pelaku bisnis selalu mencari itu, sebab pengusaha itu butuh
ketenangan berusaha, berharap mendapat insentif yang memadai dari pemerintah
dimana ia berinvestasi dan memperoleh peluang untuk berkembang dengan
lingkungannya, dengan karyawannya dan dengan mitranya secara baik. Tanpa itu,
sulit bagi pelaku bisnis untuk berkembang.14
Apa yang bisa membuat investor merasa
tenang dalam berusaha adalah adanya kepastian hukum, karena dengan kepastian
hukum investor dapat melakukan sejumlah prediksi terhadap rencana usaha yang
dilakukannya.
Dengan
demikian selain faktor politik ekonomi dan politik, faktor lain yang menjadi
pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya adalah masalah kepastian
dan prediktabilitas hukum. Pendapat senada dikemukakan oleh Paul V. Horn dan
Henry Gomez sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” dalam
Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2007 adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap
kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
Sentosa Sembiring, Hukum Investasi, Nuansa
Alia, Bandung, 2007, hlm. 52
Paul V. Horn and Henry Gomez, International
Trade Principles and Practices, Fourth Edition, prentice Mall, Engleuxwd,
New Jersey, 1964, hlm. 261. Perhatikan juga Sentosa Sembiring, ibid., hlm.
44-47
“
In making foreign investment a number of important points are to be taken into
consideration. The Investor is concerned, first, with the safety of his
investment and, second, with the return which it yields. The factors
having a direct bearing on these considerations may be classified as follows :
(1). Political stability and financial integrity in the borrowing or host
country; (2) purpose for which the investment is made ; (3) laws pertaining to
capital and taxation, attitude towards foreign investment, and other aspects of
the investment climate of the host country; (4) future potential and economic
growth of the country where the investment is made; (5) exchange restrictions
pertaining to the remission of profits and with-drawal of the initial
investment.”
Berdasarkan
pandangan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bila suatu negara ingin menjadi
tujuan investasi, maka hukum terkait prosedural dan kegiatan investasi harus
dapat menciptakan kepastian. Namun berbeda dengan kondisi ideal tersebut,
hampir setiap kajian mengenai iklim investasi di Indonesia menempatkan
ketidakpastian hukum sebagai faktor yang menghambat pertumbuhan investasi baik
asing maupun dalam negeri, baik investasi langsung (direct investment) maupun
portfolio investment. Studi Bank Dunia yang dipublikasikan tahun 2005
mencatat bahwa pada tataran perusahaan (firm level) ditemukan sejumlah
hambatan investasi yang masuk dalam kategori instabilitas makro-ekonomi,
kebijakan dan regulasi yang tidak pasti dan tingginya tingkat korupsi. Masalah
lainnya meliputi rendahnya atau sulitnya akses terhadap pembiayaan, rendahnya
supplay energi listrik, rendahnya skill tenaga kerja, regulasi bidang
ketenagakerjaan, dan sejumlah persoalan terkait desentralisasi kewenangan
investasi pada tingkat pemerintahan daerah.16 Lebih jauh dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia
telah melakukan sejumlah upaya reformasi yang cukup strategis dengan mengadopsi
lebih banyak reformasi fiscal, liberalisasi perdagangan, reformasi sektor
keuangan, perpajakan, ketenagakerjaan dan reformasi regulasi bisnis. Namun yang
menjadi permasalahan adalah adanya jurang (gap) antara political will
Pemerintah dengan implementasi di lapangan, termasuk adanya gap antara
peraturan dengan kenyataan penerapannya.17 Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2007 menempatkan asas
kepastian hukum dalam posisi teratas dari 10 asas penyelenggaran penanaman
modal di Indonesia. Asas ini menekankan pada kedudukan Indonesia sebagai negara
hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal. Namun,
masalah kepastian hukum dalam penyelenggaraan investasi tidak seluruhnya
ditentukan oleh kaidah-kaidah hukum dalam UU tersebut. Kepastian hukum dalam
pengertian substansi harus pula didukung pula oleh substansi hukum pada bidang
hukum bisnis lainnya dan ditentukan pula aspek kepastian dalam struktur
penegakan hukum. Dalam hal yang terakhir ini penerapan kaidah hukum dan
peraturan perundang-undangan terkait investasi dalam peristiwa konkrit melalui
putusan-putusan badan peradilan menjadi faktor sorotan adanya kepastian hukum.
Pada perspektif ini dunia peradilanlah yang memberikan citra pada kepastian
hukum tersebut.
Sumber: http://ocw.usu.ac.id/course/download/10430000019-hukum-transaksi-bisnis-internasional/hk_607_slide_kepastian_hukum_dalam_transaksi_bisnis_internasional_dan_implikasinya_terhadap_kegiatan_investasi_di_indonesia.pdf
0 komentar:
Posting Komentar