SEJARAH HUKUM
PERDATA
- CORPUS JURIS CIVILIS / CODEX JUSTIANUS
ROMAWI ABAD 15
CODE CIVIL DES FRANCAIS/CIVIL
CODE NAPOLEON
(PERANCIS 1805)
B.W (BURGELIJK WETBOOK)
Sejarah
Pengertian hukum Perdata
- Sejarah perkembangan hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan Ilmu Hukum di negara-negara Eropa lainnya.
- Menurut Kansil, tahun 1848 menjadi tahun yang amat penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada tahun ini hukum privat yang berlaku bagi golongan hukum Eropa dikodifikasi, yakni dikumpulkan dan dicantumkan dalam beberapa Kitab Undang-undang berdasarkan suatu sistem tertentu.
ASAS KONKORDASI
- ASAS PENYESUAIAN ATAU ASAS PERSAMAAN TERHADAP BERLAKUNYA SISTEM HUKUM DI INDONESIA YANG BERDASARKAN PADA KETENTUAN PASAL 131 AYAT (2) I.S. YANG BERBUNYI: “Untuk golongan bangsa Belanda untuk itu harus dianut atau dicontoh undang-undang di negeri Belanda”.
HAL INI
BERARTI BAHWA HUKUM YANG BERLAKU BAGI ORANG-ORANG BELANDA DI INDONESIA HARUS
DISAMAKAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI NEGERI BELANDA
SUMBER POKOK HUKUM PERDATA
KUHS sebagian besar adalah hukum perdata Perancis,
yaitu Code Napoleon. Akibat pendudukan Perancis di Belanda berlaku, maka Hukum
Perdata berlaku di negeri Belanda sebagai KUHS yang resmi.
Setelah pendudukan Perancis berakhir melakukan
kodifikasi hukum dan mengeluarkan:
- Burgerlijk Wetboek (KUH Sipil)
- Wetboek van Koophandel (KUH Dagang).
DASAR BERLAKUNYA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA di Indonesia
adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar
ini”.
Surat Edaran Mahkamah Agung No.
3 Tahun 1963 menyatakan beberapa pasal yang ada dalam KUH Perdata dinyatakan
tidak berlaku lagi.
- Pasal 108 s.d. 110 tentang ketidakwenangan bertindak dari istri.
- Pasal 284 ayat (3) tentang pengakuan anak luar kawin yang lahir dari wanita Indonesia Asli.
- Pasal 1579 yang menentukan bahwa dalam sewa menyewa barang,pemilik tidak dapat menghentikan sewa dengan alasan akan memakai sendiri barangnya.
- Pasal 1682 yang mengharuskan penghibahan dengan akta notaris.
- Pasal 1238 yang menentukan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta di depan hakim, jika didahului dengan penagihan tertulis.
- Pasal 1460 tentang resiko dalam perjanjian jual beli barang ditentukan resiko ada pada pembeli.
- Pasal 1630 yang mengadakan diskriminasi atara orang Eropa dan bukan Eropa dalam perjanjian perburuhan.
Sumber:
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CE4QFjAE&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFPIPS%2FJUR._PEND._KEWARGANEGARAAN%2FLeni_Anggraeni%2C_S.Pd.%2C_M.Pd%2FPENGANTAR_HUKUM_INDONESIA%2FPOKOK-POKOK_HUKUM_PERDATA.ppt&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNHdSVKwL3jKbUozZcbYu7JYK7kimw
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CGAQFjAG&url=http%3A%2F%2Felearning.upnjatim.ac.id%2Fcourses%2FHUKUMPERDATA%2Fdocument%2FTINJAUAN_UMUM_H.PDTA.ppt%3FcidReq%3DHUKUMPERDATA&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNFWRx65Xc5fmiB6N-AF3G-fiyI-0w
0 komentar:
Posting Komentar