DASAR HUKUM
BERLAKUNYA SUATU HUKUM DI INDONESIA
- Azas Konkordans
- Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh
Sudikno Mertokusumo ditambahkan:
- Para ahli tdk memperoalkan scr mendlm mengapa hukum belanda masih berlaku di indonesia.
- Sepanjang hkm tsb tdk bertentangan dng pancasila, UUD’45 serta masih dibutuhkan.
Sistem Hukum
Perdata Yang Berlaku
- Beraneka Ragam (Pluralisme)
- Setiap Penduduk mempunyai sistem hukum masih
- Hukum Perdata Barat (BW), Hukum
Islam Dan Hukum Adat
Penyebab
Pluralisme Sistem Hukum Perdata
- Politik Pemerintah Hindia Belanda
- Belum adanya ketentuan hukum yang berlaku secara nasiona
- Faktor etnisitas
DEFINISI HUKUM
PERDATA
- Van Dunne mengartikan hukum perdata sbg suatu aturan yang mengatur ttg hal yg sngt esensial bg kebebasan individu spt org dan keluarga, perikatan, dsb.
- H.F.A Vollmar menyatakan hkm.perdata a/ aturan2 atau norma-norma yang m’berikan perlindungan pd kepentingan perseorangan antara org yg satu dgn yg lain.
- Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
- Prof Subekti, SH : Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Berdasarkan
definisi tersebut diatas terkandung
unsur-unsur
dalam hukum perdata, yaitu :
1)
Adanya
kaidah hukum baik tertulis maupun
tidak tertulis
2)
Mengatur
hubungan hukum antara subjek hukum
yang satu dengan subjek hukum lainnya
3)
Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata,
meliputi hukum orang, hukum keluarga,
hukum
benda dan sebagainya
Sumber:
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CGAQFjAG&url=http%3A%2F%2Felearning.upnjatim.ac.id%2Fcourses%2FHUKUMPERDATA%2Fdocument%2FTINJAUAN_UMUM_H.PDTA.ppt%3FcidReq%3DHUKUMPERDATA&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNFWRx65Xc5fmiB6N-AF3G-fiyI-0w
0 komentar:
Posting Komentar