Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia


DASAR HUKUM BERLAKUNYA SUATU HUKUM DI INDONESIA
  • Azas Konkordans
  • Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh Sudikno Mertokusumo ditambahkan:
  1. Para ahli tdk memperoalkan scr mendlm mengapa hukum belanda masih berlaku di indonesia.
  2. Sepanjang hkm tsb tdk bertentangan dng pancasila, UUD’45 serta masih dibutuhkan.


Sistem Hukum Perdata Yang Berlaku
  •  Beraneka Ragam (Pluralisme)
  • Setiap Penduduk mempunyai sistem hukum masih
  • Hukum Perdata Barat (BW), Hukum Islam Dan Hukum Adat  

     


Penyebab Pluralisme Sistem Hukum Perdata

  • Politik Pemerintah Hindia Belanda 
  • Belum adanya ketentuan hukum yang berlaku secara nasiona
  • Faktor etnisitas 

     
DEFINISI HUKUM PERDATA

  1. Van Dunne mengartikan hukum perdata sbg suatu aturan yang mengatur ttg hal yg sngt esensial bg kebebasan individu spt org dan keluarga, perikatan, dsb.
  2. H.F.A Vollmar menyatakan hkm.perdata a/ aturan2 atau norma-norma yang m’berikan perlindungan pd kepentingan perseorangan antara org yg satu dgn yg lain.
  1. Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
  1. Prof Subekti, SH : Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Berdasarkan definisi tersebut diatas terkandung
unsur-unsur dalam hukum perdata, yaitu :
1)    Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun
          tidak tertulis
2)    Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum
          yang satu dengan subjek hukum lainnya
3)    Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata,
          meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum
          benda dan sebagainya 

Sumber: 
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CGAQFjAG&url=http%3A%2F%2Felearning.upnjatim.ac.id%2Fcourses%2FHUKUMPERDATA%2Fdocument%2FTINJAUAN_UMUM_H.PDTA.ppt%3FcidReq%3DHUKUMPERDATA&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNFWRx65Xc5fmiB6N-AF3G-fiyI-0w

0 komentar:

Posting Komentar

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.