KONDISI/KEADAAN HUKUM PERDATA
DI INDONESIA
- DARI DAHULU SAMPAI DENGAN SEKARANG TIDAK ADA KESERAGAMAN (PLURANISME)
- HAL TERSEBUT DIKARENAKAN ADANYA KEBIJAKAN TENTANG PEMBAGIAN PENDUDUK DI INDONESIA:
aA. WNI Keturunan Eropa=Berlaku
Hukum Perdata Barat
bB. WNI
ASLI (DAHULU BUMI PUTERA) = BERLAKU HUKUM PERDATA ADAT
C. WNI
KETURUNAN TIMUR ASING
PENUNDUKAN DIRI
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM STB. 1917 NO. 12 ADA 4
MACAM:
·
PENUNDUKAN
DIRI PADA SELURUH HUKUM PERDATA EROPA.
·
PENUNDUKAN
DIRI PADA SEBAGIAN HUKUM PERDATA EROPA, YAITU HANYA PADA HUKUM KEKAYAAN HARTA
BENDA SAJA, SEPERTI YANG DINYATAKAN BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING.
·
PENUNDUKAN
DIRI MENGENAI SUATU PERBUATAN HUKUM TERTENTU.
·
PENUNDUKAN
DIRI SECARA DIAM-DIAM.
DEFINISI HUKUM PERDATA
1.
Van
Dunne mengartikan hukum perdata sbg suatu aturan yang mengatur ttg hal yg sngt
esensial bg kebebasan individu spt org dan keluarga, perikatan, dsb.
2.
H.F.A
Vollmar menyatakan hkm.perdata a/ aturan2 atau norma-norma yang m’berikan
perlindungan pd kepentingan perseorangan antara org yg satu dgn yg lain.
3.
Menurut
Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia
dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada
dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
4.
Prof
Subekti, SH : Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat
materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan.
Berdasarkan
definisi tersebut diatas terkandung
unsur-unsur dalam
hukum perdata, yaitu :
1)
Adanya
kaidah hukum baik tertulis maupun
tidak tertulis
2)
Mengatur
hubungan hukum antara subjek hukum
yang satu dengan subjek hukum lainnya
3)
Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata,
meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum
benda dan sebagainya
Kaidah Dan Luas Kajian Hukum
Perdata
Kaidah
hukum perdata dapat dilihat dari bentuk, subjek hukum, dan subtansinya
Luas
Kajian Hukum Perdata meliputi :
Hukum
perdata (luas) yang terdapat didalam:
a)
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Beserta sejumlah
undang-undang tambahan lainnya (H.Perdata Dlm arti Luas)
b)
Bahan
hukumnya terdapat di dalam Kitab undang-undang hukum perdata saja.Misalnya
hukum orang, hukum waris, hukum perikatan dan sebagainya ( H.Perdata Dlm arti
sempit)
Sumber:
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CGAQFjAG&url=http%3A%2F%2Felearning.upnjatim.ac.id%2Fcourses%2FHUKUMPERDATA%2Fdocument%2FTINJAUAN_UMUM_H.PDTA.ppt%3FcidReq%3DHUKUMPERDATA&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNFWRx65Xc5fmiB6N-AF3G-fiyI-0w
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CE4QFjAE&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFPIPS%2FJUR._PEND._KEWARGANEGARAAN%2FLeni_Anggraeni%2C_S.Pd.%2C_M.Pd%2FPENGANTAR_HUKUM_INDONESIA%2FPOKOK-POKOK_HUKUM_PERDATA.ppt&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNHdSVKwL3jKbUozZcbYu7JYK7kimw
0 komentar:
Posting Komentar