Halaman

Powered By Blogger
**All content is my made

Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia


KONDISI/KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
  •        DARI DAHULU SAMPAI DENGAN SEKARANG TIDAK ADA KESERAGAMAN (PLURANISME)
  •            HAL TERSEBUT DIKARENAKAN ADANYA KEBIJAKAN TENTANG PEMBAGIAN PENDUDUK DI INDONESIA: 
aA. WNI Keturunan Eropa=Berlaku Hukum Perdata Barat
bB. WNI ASLI (DAHULU BUMI PUTERA) = BERLAKU HUKUM PERDATA ADAT
  C.  WNI KETURUNAN TIMUR ASING

PENUNDUKAN DIRI

SEBAGAIMANA DIATUR DALAM STB. 1917 NO. 12 ADA 4 MACAM:
·         PENUNDUKAN DIRI PADA SELURUH HUKUM PERDATA EROPA.
·         PENUNDUKAN DIRI PADA SEBAGIAN HUKUM PERDATA EROPA, YAITU HANYA PADA HUKUM KEKAYAAN HARTA BENDA SAJA, SEPERTI YANG DINYATAKAN BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING.
·         PENUNDUKAN DIRI MENGENAI SUATU PERBUATAN HUKUM TERTENTU.
·         PENUNDUKAN DIRI SECARA DIAM-DIAM.


DEFINISI HUKUM PERDATA
1.    Van Dunne mengartikan hukum perdata sbg suatu aturan yang mengatur ttg hal yg sngt esensial bg kebebasan individu spt org dan keluarga, perikatan, dsb.
2.    H.F.A Vollmar menyatakan hkm.perdata a/ aturan2 atau norma-norma yang m’berikan perlindungan pd kepentingan perseorangan antara org yg satu dgn yg lain.
3.    Menurut Prof H.R Sardjono, SH : Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
4.    Prof Subekti, SH : Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Berdasarkan definisi tersebut diatas terkandung
unsur-unsur dalam hukum perdata, yaitu :
1)    Adanya kaidah hukum baik tertulis maupun
     tidak tertulis
2)    Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum
     yang satu dengan subjek hukum lainnya
3)    Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata,
     meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum
     benda dan sebagainya

Kaidah Dan Luas Kajian Hukum Perdata

*       Kaidah hukum perdata dapat dilihat dari bentuk, subjek hukum, dan subtansinya
*       Luas Kajian Hukum Perdata meliputi :
*       Hukum perdata (luas) yang terdapat didalam:
a)    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Beserta sejumlah undang-undang tambahan lainnya (H.Perdata Dlm arti Luas)
b)    Bahan hukumnya terdapat di dalam Kitab undang-undang hukum perdata saja.Misalnya hukum orang, hukum waris, hukum perikatan dan sebagainya ( H.Perdata Dlm arti sempit)



Sumber:
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CGAQFjAG&url=http%3A%2F%2Felearning.upnjatim.ac.id%2Fcourses%2FHUKUMPERDATA%2Fdocument%2FTINJAUAN_UMUM_H.PDTA.ppt%3FcidReq%3DHUKUMPERDATA&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNFWRx65Xc5fmiB6N-AF3G-fiyI-0w  
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=5&ved=0CE4QFjAE&url=http%3A%2F%2Ffile.upi.edu%2FDirektori%2FFPIPS%2FJUR._PEND._KEWARGANEGARAAN%2FLeni_Anggraeni%2C_S.Pd.%2C_M.Pd%2FPENGANTAR_HUKUM_INDONESIA%2FPOKOK-POKOK_HUKUM_PERDATA.ppt&ei=oV-FT8uMOIvOrQfejtnmBg&usg=AFQjCNHdSVKwL3jKbUozZcbYu7JYK7kimw  




0 komentar:

Posting Komentar

please take to the play :))

It's My Life(Sample)

Andaikan malam dapat tetap menghangatkan aku disini..

Mungkin aku takan pernah mencoba untuk mencari kembali..

Dan bila waktu yang ada di bumi dapat ku genggam ..

Kan ku hadirkan keindahan rasa yang tak pernah di bayangkan ..

Perlahan kelam kan bergantikan sebuah asa yang telah terhujam ..

Aku kan tetap terus menantikan bertumbuhnya SATU RASA dalam penantianku ini..

Example in my mind :')
(BY :RXID)
all in this blog by:Christian Ivandaru Sabtiadi. Diberdayakan oleh Blogger.